Berita

Ilustrasi/AI

Bisnis

Upbit Dukung Perubahan Status Kripto sebagai Instrumen Keuangan Bukan Komoditas

SABTU, 09 AGUSTUS 2025 | 12:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025. 

Regulasi ini membawa perubahan besar dalam skema perpajakan atas transaksi aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

Upbit Indonesia menyambut baik hadirnya kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperjelas posisi hukum aset kripto yang kini secara resmi dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi sebagai komoditas.


Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto. 

“Kami menyambut baik langkah pemerintah Indonesia untuk merombak skema perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)?50/2025, yang berlaku 1 Agustus 2025. Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas,” ujar Resna, saat dihubungi RMOL, Sabtu 9 Agustus 2025. 

Menurutnya, skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional. 

Namun ia juga mengakui, di sisi lain peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati. 

Ia menekankan, implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri. 

“Kita tetap mendukung regulasi, hanya implementasinya saja yang mungkin harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing exchanger dikarenakan produk yang ditawarkan juga mungkin berbeda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Upbit Indonesia juga mendorong agar proses transisi berjalan dengan inklusif dan realistis. 

“Kami mendorong agar pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian yang realistis. Kami mendorong kolaborasi industri dan regulator untuk terus mengkaji dampak kebijakan ini secara berkelanjutan, serta memastikan transparansi dan keseimbangan tarif, agar Indonesia tetap jadi hub aset digital yang berdaya saing,” tambah Resna.

Sebagai platform perdagangan aset kripto berlisensi dan diawasi oleh OJK, Upbit Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan ini. 

“Upbit Indonesia siap mendukung sosialisasi kebijakan ini, memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku industri, dan turut serta aktif dalam dialog kebijakan agar ekosistem kripto Indonesia berkembang berkelanjutan, aman, dan transparan,” tutup Resna.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya