Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Beli Minyak Rusia, India Dihukum Trump dengan Tarif 50 Persen

KAMIS, 07 AGUSTUS 2025 | 12:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan menaikkan tarif impor dari India sebesar 25 persen lagi mejadikan total tarif menjadi 50 persen karena terus membeli minyak dari Rusia.

Presiden AS Donald Trump menuduh India ikut membiayai perang Rusia di Ukraina lewat pembelian minyak tersebut. Ia juga berjanji akan memberi sanksi tambahan terhadap India, termasuk karena hubungan dagang dan militernya dengan Moskow.

“Saya mendapat informasi bahwa India, langsung atau tidak langsung, masih mengimpor minyak dari Rusia,” kata Trump dalam perintah resmi dari Gedung Putih yang dirilis Rabu, dikutip Politico, Kamis 7 Agustus 2025.


Tarif baru ini akan mulai berlaku 21 hari sejak diumumkan, yaitu akhir Agustus.

Perintah ini muncul hanya beberapa jam setelah AS dan Rusia melakukan pertemuan selama tiga jam yang ternyata tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.

Trump juga mengancam akan mengenakan tarif hingga 100 persen ke negara mana pun yang terus membeli energi dari Rusia, jika Presiden Vladimir Putin tidak segera menghentikan perang di Ukraina.

Pada tahun 2024, Rusia memproduksi sekitar 12 persen dari total minyak mentah dunia. Ini memberi negara tersebut kekuatan besar di pasar energi global.

Meski telah dikenai sanksi dan batas harga ekspor minyak oleh negara-negara Barat, Rusia tetap bisa menjual minyak dengan menggunakan "armada bayangan" yang tak mudah dilacak.

Minyak dan gas adalah sumber utama pendapatan Rusia, menyumbang sekitar 30 persen pemasukan negara setiap tahun. Hal ini membantu ekonomi Rusia tetap bertahan di tengah sanksi.

Menurut Brookings Institution, China adalah pembeli minyak Rusia terbesar tahun lalu dengan nilai mencapai 62,5 miliar Dolar AS, diikuti oleh India senilai 52,7 miliar Dolar AS.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya