Berita

Temuan beras oplosan di NTB/Ist

Politik

DPD Minta Ketegasan Satgas Pangan soal Temuan Beras Oplosan di NTB

KAMIS, 07 AGUSTUS 2025 | 05:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, mengecam keras praktik beras oplosan yang terungkap di provinsinya. 

“Jika benar ditemukan kasus pencampuran beras dengan kualitas buruk yang dipasarkan sebagai premium, maka ini bukan hanya pelanggaran konsumsi, melainkan kejahatan sosial dan etika pemasaran pangan nasional,” kata Mirah dalam keterangannya, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

Temuan Satgas Pangan Polda NTB mengungkap adanya gudang pengoplosan di Dasan Geres, Lombok Barat, milik oknum ASN berinisial NA. Kasus ini menggambarkan betapa lemahnya sistem pengawasan dari hulu ke hilir.


“Saya minta bukan hanya penegakan hukum yang keras, tetapi sistem distribusi pangan subsidi di NTB perlu direstrukturisasi total. Jika perlu, seluruh rantai distribusi ditertibkan, bukan hanya pelakunya saja,” tegasnya.

Meskipun Bulog NTB membantah keterlibatan dalam kasus ini, Mirah menilai transparansi perlu diperkuat. 

Ia meminta Bapanas dan Bulog membuka data kupon subsidi, pangkalan resmi, dan catatan stok yang benar-benar digunakan untuk bantuan sosial dan program stabilisasi harga.

“Sekarang stok tersedia lebih dari 3,9 juta ton nasional, dengan 10.277 ton untuk NTB. Kalau beras oplosan tetap beredar di masyarakat, artinya distribusi subsidi gagal, rakyat jadi korban mafia pangan,” tegasnya lagi.

Ia juga sangat menyoroti pernyataan Kepala Bapanas bahwa supermarket tidak perlu menyingkirkan rak beras “broke” selama masih layak konsumsi. Ia menyambut hal ini dan mendorong label produk dibuat transparan serta hak konsumen mendapatkan harga sesuai kualitas.

Untuk itu, ia meminta agar Kementerian Perdagangan segera melakukan audit kualitas pangan di pasaran dan memberlakukan standar baku mutu nasional secara tegas. 

Tak kalah pentingnya, Mirah mengingatkan pemerintah daerah agar menjadikan penyebaran informasi soal distributor resmi  menjadi prioritas edukasi publik.

“Semua pihak mulai dari distributor, pedagang besar, hingga pasar tradisional harus menyadari bahwa sumber pangan bukan medan bisnis curang. Negara tidak boleh hanya jadi penonton,” imbuh dia.

Lebih lanjut, ia meminta agar Komisi IV DPR, Kementerian Pertanian, serta Bapanas membahas isu ini dalam rapat kerja segera. 

“Kesempatan ini harus digunakan untuk merancang kebijakan sistem distribusi pangan dan sistem pelaporan publik jika ditemukan keluhan atau dugaan praktik oplosan,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya