Berita

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (tengah)/RMOL

Hukum

KPK Masih Utang Tangkap Lima Buronan, Siapa Saja?

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih mempunyai utang untuk menangkap lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan doa seluruh masyarakat agar mereka segera tertangkap.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK masih memiliki utang untuk menangkap lima orang DPO.

"Hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan berkoordinasi dengan negara lain untuk bisa menangkap mereka. Tapi hingga hari ini belum berhasil," kata Fitroh dalam acara Konferensi Pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2025 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu 6 Agustus 2025.


Kelima orang yang masuk DPO, yakni satu orang yang sudah DPO sejak 2017, dan empat orang DPO tahun 2019-2024. Kelimanya adalah Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang terlah berstatus buron sejak Agustus 2019 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP-el. 

Hingga 7 Juni 2025, Paulus telah ditangkap dan ditahan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan telah menjalani sidang pendahuluan terkait proses ekstradisi pada 23-25 Juni 2025.

"KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum RI, dan Kedutaan Besar RI di Singapura," kata Fitroh.

Selanjutnya, Harun Masiku dalam perkara suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Lalu Kirana Kotama yang telah buron sejak 2017 dalam perkara pengadaan kapal di PT PAL tahun 2014.

Kemudian Emylia Said dan Herwansyah yang telah buron sejak 2022 dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait dengan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

"Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa menyelesaikan utang ini," pungkas Fitroh.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya