Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Harga Beras dan Listrik Naik, Jepang akan Naikkan Upah Minimum

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang berencana menaikkan upah minimum karena harga kebutuhan pokok seperti beras dan listrik terus melonjak. 

Dewan upah Jepang merekomendasikan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 63 Yen (sekitar Rp6.800) per jam, atau naik sekitar 6 persen untuk tahun anggaran 2025.

Jika usulan ini disetujui, maka rata-rata upah minimum nasional akan menjadi 1.118 Yen (sekitar Rp121.000) per jam. Artinya, semua daerah di Jepang, termasuk yang sebelumnya upahnya masih di bawah 1.000 Yen, akan menyentuh angka tersebut atau bahkan lebih.


Rekomendasi ini muncul karena inflasi yang terus menekan daya beli masyarakat. Selama periode Oktober 2024 hingga Juni 2025, harga makanan naik rata-rata 6,4 persen, sementara barang dan jasa seperti listrik naik 6,7 persen.

Meskipun rekomendasinya sudah diumumkan, setiap pemerintah daerah (prefektur) tetap bisa memutuskan sendiri apakah akan mengikuti usulan itu. Jika ya, kenaikan akan mulai berlaku pada Oktober 2025.

Dikutip dari Japan Times, Rabu 6 Agustus 2025, dewan pusat membagi 47 prefektur di Jepang menjadi tiga kelompok berdasarkan kondisi ekonominya:

Kelompok A: Wilayah kaya seperti Tokyo dan Osaka disarankan menaikkan upah sebesar 63 Yen.

Kelompok B: Prefektur seperti Hokkaido dan Hyogo disarankan naik dengan jumlah yang sama.

Kelompok C: Prefektur yang ekonominya lebih lemah seperti Aomori, Kochi, dan Kagoshima justru disarankan menaikkan lebih tinggi, yakni 64 Yen. Tujuannya agar kesenjangan upah antar wilayah bisa dikurangi dan untuk menarik lebih banyak pekerja ke daerah yang kekurangan tenaga kerja.

Kalau semua daerah mengikuti rekomendasi ini, maka 31 prefektur yang sebelumnya memiliki upah minimum di bawah 1.000 Yen akan ikut naik melewati angka tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya