Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Harga Beras dan Listrik Naik, Jepang akan Naikkan Upah Minimum

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang berencana menaikkan upah minimum karena harga kebutuhan pokok seperti beras dan listrik terus melonjak. 

Dewan upah Jepang merekomendasikan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 63 Yen (sekitar Rp6.800) per jam, atau naik sekitar 6 persen untuk tahun anggaran 2025.

Jika usulan ini disetujui, maka rata-rata upah minimum nasional akan menjadi 1.118 Yen (sekitar Rp121.000) per jam. Artinya, semua daerah di Jepang, termasuk yang sebelumnya upahnya masih di bawah 1.000 Yen, akan menyentuh angka tersebut atau bahkan lebih.


Rekomendasi ini muncul karena inflasi yang terus menekan daya beli masyarakat. Selama periode Oktober 2024 hingga Juni 2025, harga makanan naik rata-rata 6,4 persen, sementara barang dan jasa seperti listrik naik 6,7 persen.

Meskipun rekomendasinya sudah diumumkan, setiap pemerintah daerah (prefektur) tetap bisa memutuskan sendiri apakah akan mengikuti usulan itu. Jika ya, kenaikan akan mulai berlaku pada Oktober 2025.

Dikutip dari Japan Times, Rabu 6 Agustus 2025, dewan pusat membagi 47 prefektur di Jepang menjadi tiga kelompok berdasarkan kondisi ekonominya:

Kelompok A: Wilayah kaya seperti Tokyo dan Osaka disarankan menaikkan upah sebesar 63 Yen.

Kelompok B: Prefektur seperti Hokkaido dan Hyogo disarankan naik dengan jumlah yang sama.

Kelompok C: Prefektur yang ekonominya lebih lemah seperti Aomori, Kochi, dan Kagoshima justru disarankan menaikkan lebih tinggi, yakni 64 Yen. Tujuannya agar kesenjangan upah antar wilayah bisa dikurangi dan untuk menarik lebih banyak pekerja ke daerah yang kekurangan tenaga kerja.

Kalau semua daerah mengikuti rekomendasi ini, maka 31 prefektur yang sebelumnya memiliki upah minimum di bawah 1.000 Yen akan ikut naik melewati angka tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya