Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Kopdes dan Eksploitasi Bank Himbara

Oleh: Suroto*
RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 03:15 WIB

PENDANAAN untuk membiayai program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) menurut peraturan Kementerian Keuangan melalui pinjaman dari bank milik pemerintah (Bank BUMN). Namun, bank BUMN yang ditunjuk ternyata akan mengalihkan risiko atas kemacetan yang akan terjadi ke alokasi dana desa. Seluruhnya bersumber dari uang negara atau APBN. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, besaran pinjaman dari bank plafon maksimalnya adalah Rp3 miliar disesuaikan dengan proposal bisnisnya. Namun apabila terjadi gagal bayar maka akan dilakukan mekanisme intersep atau pemotongan terhadap alokasi Dana Desa yang akan diterima oleh desa di mana Kopdes berdiri. 

Mekanisme ini jelas hanya akan menguntungkan pihak bank namun akan merugikan masyarakat desa. Pihak bank tidak mau menanggung risiko sama sekali. Bahkan mereka pun masih akan menikmati bunga pinjaman sebesar 6 persen. Ini adalah bentuk eksploitasi dana masyarakat oleh bank melalui aturan yang dibuat pemerintah. 


Program Kopdes ini memang akan mendapatkan pinjaman dari dana milik bank sendiri. Namun bank akan melimpahkan risiko bila terjadi gagal bayar kepada dana desa. Pemotongan (intersep) terhadap dana desa jelas akan merugikan seluruh masyarakat desa. 

Bank ini intinya mau menghindari risiko seratus persen. Mengambil keuntungan dari alokasi dana milik masyarakat. Bunga 6 persen itu tujuanya untuk menutup biaya operasional (operational cost) dan biaya modal (capital cost). Mereka sudah menghitung potensi risiko kredit macetnya dan tidak mau menanggung sama sekali dengan mengambil dari alokasi dana desa. 

Belum lagi ditambah dengan ide akan dilakukan pemberian pinjaman itu dalam bentuk barang yang akan banyak diintervensi oleh birokrasi. Ini jelas potensi kredit macetnya akan semakin besar karena barang barang yang akan disalurkan tentu akan menimbulkan berbagai potensi moral hazard. 

Konsep yang serampangan dan tidak hargai prinsip koperasi, akan sangat besar membuat gagalnya program ini. Kopdes ini hanya akan jadi lembaga birokrasi yang bebani fiskal negara, sulit diharapkan jadi lembaga entitas bisnis yang dinamis karena hanya akan sibuk dengan beban administrasi proyek.  

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR), Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya