Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Kopdes dan Eksploitasi Bank Himbara

Oleh: Suroto*
RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 03:15 WIB

PENDANAAN untuk membiayai program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) menurut peraturan Kementerian Keuangan melalui pinjaman dari bank milik pemerintah (Bank BUMN). Namun, bank BUMN yang ditunjuk ternyata akan mengalihkan risiko atas kemacetan yang akan terjadi ke alokasi dana desa. Seluruhnya bersumber dari uang negara atau APBN. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, besaran pinjaman dari bank plafon maksimalnya adalah Rp3 miliar disesuaikan dengan proposal bisnisnya. Namun apabila terjadi gagal bayar maka akan dilakukan mekanisme intersep atau pemotongan terhadap alokasi Dana Desa yang akan diterima oleh desa di mana Kopdes berdiri. 

Mekanisme ini jelas hanya akan menguntungkan pihak bank namun akan merugikan masyarakat desa. Pihak bank tidak mau menanggung risiko sama sekali. Bahkan mereka pun masih akan menikmati bunga pinjaman sebesar 6 persen. Ini adalah bentuk eksploitasi dana masyarakat oleh bank melalui aturan yang dibuat pemerintah. 


Program Kopdes ini memang akan mendapatkan pinjaman dari dana milik bank sendiri. Namun bank akan melimpahkan risiko bila terjadi gagal bayar kepada dana desa. Pemotongan (intersep) terhadap dana desa jelas akan merugikan seluruh masyarakat desa. 

Bank ini intinya mau menghindari risiko seratus persen. Mengambil keuntungan dari alokasi dana milik masyarakat. Bunga 6 persen itu tujuanya untuk menutup biaya operasional (operational cost) dan biaya modal (capital cost). Mereka sudah menghitung potensi risiko kredit macetnya dan tidak mau menanggung sama sekali dengan mengambil dari alokasi dana desa. 

Belum lagi ditambah dengan ide akan dilakukan pemberian pinjaman itu dalam bentuk barang yang akan banyak diintervensi oleh birokrasi. Ini jelas potensi kredit macetnya akan semakin besar karena barang barang yang akan disalurkan tentu akan menimbulkan berbagai potensi moral hazard. 

Konsep yang serampangan dan tidak hargai prinsip koperasi, akan sangat besar membuat gagalnya program ini. Kopdes ini hanya akan jadi lembaga birokrasi yang bebani fiskal negara, sulit diharapkan jadi lembaga entitas bisnis yang dinamis karena hanya akan sibuk dengan beban administrasi proyek.  

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR), Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya