Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Kopdes dan Eksploitasi Bank Himbara

Oleh: Suroto*
RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 03:15 WIB

PENDANAAN untuk membiayai program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) menurut peraturan Kementerian Keuangan melalui pinjaman dari bank milik pemerintah (Bank BUMN). Namun, bank BUMN yang ditunjuk ternyata akan mengalihkan risiko atas kemacetan yang akan terjadi ke alokasi dana desa. Seluruhnya bersumber dari uang negara atau APBN. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, besaran pinjaman dari bank plafon maksimalnya adalah Rp3 miliar disesuaikan dengan proposal bisnisnya. Namun apabila terjadi gagal bayar maka akan dilakukan mekanisme intersep atau pemotongan terhadap alokasi Dana Desa yang akan diterima oleh desa di mana Kopdes berdiri. 

Mekanisme ini jelas hanya akan menguntungkan pihak bank namun akan merugikan masyarakat desa. Pihak bank tidak mau menanggung risiko sama sekali. Bahkan mereka pun masih akan menikmati bunga pinjaman sebesar 6 persen. Ini adalah bentuk eksploitasi dana masyarakat oleh bank melalui aturan yang dibuat pemerintah. 


Program Kopdes ini memang akan mendapatkan pinjaman dari dana milik bank sendiri. Namun bank akan melimpahkan risiko bila terjadi gagal bayar kepada dana desa. Pemotongan (intersep) terhadap dana desa jelas akan merugikan seluruh masyarakat desa. 

Bank ini intinya mau menghindari risiko seratus persen. Mengambil keuntungan dari alokasi dana milik masyarakat. Bunga 6 persen itu tujuanya untuk menutup biaya operasional (operational cost) dan biaya modal (capital cost). Mereka sudah menghitung potensi risiko kredit macetnya dan tidak mau menanggung sama sekali dengan mengambil dari alokasi dana desa. 

Belum lagi ditambah dengan ide akan dilakukan pemberian pinjaman itu dalam bentuk barang yang akan banyak diintervensi oleh birokrasi. Ini jelas potensi kredit macetnya akan semakin besar karena barang barang yang akan disalurkan tentu akan menimbulkan berbagai potensi moral hazard. 

Konsep yang serampangan dan tidak hargai prinsip koperasi, akan sangat besar membuat gagalnya program ini. Kopdes ini hanya akan jadi lembaga birokrasi yang bebani fiskal negara, sulit diharapkan jadi lembaga entitas bisnis yang dinamis karena hanya akan sibuk dengan beban administrasi proyek.  

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR), Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya