Berita

Sidang perkara PT. Tiphone Mobile Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025/Ist

Hukum

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi:

Crazy Rich Penipu Ratusan Miliar Investasi Bodong Harus Dimiskinkan

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 23:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan keperdataan PT. Tiphone Mobile Indonesia oleh termohon PT Bank CTBC Indonesia kembali digelar dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 5 Agustus 2025. 

Untuk diketahui, PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk dimiliki oleh Hengky Setiawan yang menjabat sebagai direktur dan adiknya, Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris. Hengky Setiawan dikenal juga sebagai crazy rich si raja Voucher.

Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan menerima dan mengabulkan permohonan yang telah diajukan oleh pemohon.


"Kesimpulanya yaitu menerima dan mengabulkan Permohonan dari PT Bank CTBC Indonesia yang diajukan oleh mereka terhadap Para Termohon (PT Tiphone Mobile Indonesia yang telah berganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia, PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multimedia, PT Perdana Mulia Makmur, PT Poin Multi Media Nusantara. Selanjutnya tentang Pembatalan Perdamaian (Homologast) PKPU Nomor 147/Pát Sue PKPU/2020/PN.Niaga Jkt Pet. Tanggal 04 Januari 2021 untuk sel 1 untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anton Rizal saat membacakan kesimpulan dengan didampingi oleh anggota Hakim Marper Pandiangan dan Muhammad Firman Akbar.

"Menyatakan Para Termohon dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya," tambahnya.

Kemudian, dalam kesimpulan tersebut juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas. Hakim juga membacakan tentang biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator yang akan ditetapkan setelah Kurator selesai melaksanakan tugas

"Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo," ujar Hakim.

Hal tersebut mendapat sorotan dari Direktur Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi. Menurut dia, Majelis Hakim bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tersangka terancam dimiskinkan. 

Lanjut Uchok, sepanjang penyitaan itu diatur dalam undang-undang dan ada regulasinya, hal ini tentu bisa jadi cara yang efektif untuk membuat para penipu investasi bodong jera. 

“Saya mendukung pernyataan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menghukum dan memiskinkan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher Hengky Setiawan sebagai Direktur PT Tiphone Mobile Indonesia, Ricky Lim, dan Willy Setiawan sebagai Komisaris. Makanya hakim harus menyita seluruh aset milik Hengky,’’ ucap Uchok terpisah.

Hengky dan Welly sebagai komisaris PT UCS memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37 persen (2,7 miliar lembar). Pada tahun 2018 saham 2,7 miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.

“Tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan 1 milyar saham PT Tiphone mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Dan saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya,’’ pungkas Uchok.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya