Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat ungkap kasus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025/Ist

Presisi

Direksi PT PIM jadi Tersangka Kasus Perdagangan Beras di Bawah Standar Mutu

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 14:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berasal dari PT PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, yaitu S (Presiden Direktur), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control).

“Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan 31/2017 dan Perbadan 2/2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Helfi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025.


Sementara itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Dari pemeriksaan itu, kata Helfi, Polri juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. 

Bahkan, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.

Dari pengungkapan ini, sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat dengan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya