Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengikuti Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta/Ist

Bisnis

Pemerintah Sinkronisasi Regulasi Pembiayaan Kopdes Merah Putih

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 13:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Saat ini pemerinrah tengah menggenjot percepatan penyelarasan regulasi bagi operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia. 

Hal ini diungkap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi usai mengikuti Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

"Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025," kata Budi Arie Setiadi.


Dalam penyelasaran regulasi tersebut, Menkop mengatakan, Permendes merupakan mekanisme persetujuan dari Kepada Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih. 

Sedangkan Permendagri terkait mekanisme persetujuan Bupati/Walikota dalam pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.

"Maka, pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan bisnis yang diusulkan dan melihat potensi dan kebutuhan desa atau kelurahan. Namun, bagi hasil usaha bersih 20 persen tidak perlu ditetapkan dalam Permen, cukup kesepakatan antara koperasi dengan pemerintah desa," ucapnya.

Menkop menambahkan, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Melalui PMK ini diharapkan permasalahan pembiayaan dapat digulirkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih dengan mengacu pada ketentuan yang telah dipersyaratkan. 

Tentunya, lanjut Menkop, proses ini dirancang transparan akuntabel dan melibatkan tiga pihak yaitu koperasi, bank himbara seperti BNI dan pemerintah daerah. 

"Tetapi perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal, mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern dan digital," katanya.

Dalam memastikan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan dengan baik, diperlukan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak khususnya Bank Himbara. 

Kerja sama yang dapat dibangun diantaranya terkait literasi keuangan hingga proses pendampingan Kopdes/Kel Merah Putih untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya