Berita

Foto ilustrasi (Samudrafakta).

Hukum

Dugaan Korupsi Kuota Haji Hampir 1 Tahun Belum Ada Tersangka

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 09:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Entah butuh berapa lama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi jual beli kuota haji. Satu hal yang pasti kasusnya hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. 

"Informasi yang saya terima belum (penyidikan)," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Terbaru KPK meminta klarifikasi terhadap tiga pejabat Kementerian Agama. Dilakukan kemarin di Gedung Merah Putih KPK, berdasarkan informasi di lapangan, ketiga pejabat yang diminta klarifikasi yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi dan Abdul Muhyi. 


Mengutip Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Adapun Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Informasi yang diperoleh redaksi, penyelidikan dugaan korupsi kuota haji oleh KPK berlangsung sejak 17 Oktober 2024 setelah menerima lima laporan yang disampaikan elemen masyarakat.

Laporan disampaikan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu pada Rabu 31 Juli 2024, laporan Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis 1 Agustus 2024, laporan mahasiswa STMIK Jayakarta pada Jumat 2 Agustus 2024, lalu laporan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat pada Senin, 5 Agustus 2024, dan laporan Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dugaan penyelewengan kuota haji berawal dari temuan Pansus Angket Haji yang dibentuk DPR seiring temuan Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR tentang masalah krusial dalam penyelenggaraan haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pansus Haji DPR resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024. Berikutnya, Pansus meyakini Kemenag melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024. Pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221 ribu kuota haji reguler dan 20 ribu kuota haji tambahan.

Dari jumlah kuota tambahan itu, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus. Padahal berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241 ribu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya