Berita

Mantan presiden Brasil Jair Bolsonaro/Foto:Ueslei Marcelino/Reuters

Dunia

Rencanakan Kudeta, Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dijatuhi Tahanan Rumah

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro dijatuhi hukuman tahanan rumah oleh Mahkamah Agung atas dugaan keterlibatannya dalam rencana kudeta. 

Keputusan yang dikeluarkan pada Senin, 4 Agustus 2025, oleh Hakim Alexandre de Moraes, datang hanya setelah adanya aksi dukungan besar-besaran untuk Bolsonaro di seluruh Brasil.

Dikutip dari Reuters, hakim menuduh Bolsonaro berupaya membatalkan hasil pemilu 2022 yang dimenangkan oleh rival politiknya dari kubu kiri, Presiden Luiz Inacio Lula da Silva. Selain itu, ia diduga melanggar pembatasan dari pengadilan yang melarangnya menggunakan media sosial dan menyampaikan pesan politik.


Menurut jaksa, Bolsonaro telah memimpin kelompok kriminal bersenjata dan berusaha merusak demokrasi dengan kekerasan. Ia juga dituduh mencoba menghapus aturan hukum yang berlaku di Brasil.

Kasus ini berkaitan dengan peristiwa Januari 2023, saat para pendukung Bolsonaro menyerbu gedung Kongres dan institusi negara lainnya, menolak kekalahan sang mantan presiden yang saat itu belum secara terbuka mengakui hasil pemilu.

Bolsonaro menolak semua tuduhan, menyebut kasusnya sebagai bentuk "perburuan penyihir".

Hakim Moraes menyatakan bahwa Bolsonaro tetap menyebarkan konten provokatif melalui media sosial, termasuk dari akun milik tiga putranya yang anggota parlemen. Ia juga menyebarkan pesan yang dianggap mendorong serangan terhadap Mahkamah Agung dan meminta campur tangan asing dalam sistem hukum Brasil.

Bulan lalu, Moraes juga membekukan aset putra Bolsonaro, Eduardo, karena diduga digunakan untuk melobi pemerintahan Donald Trump agar menentang pemerintah Brasil. Eduardo merespons keras, menyebut Moraes bertindak seperti diktator dan berjanji tidak akan mundur atau dibungkam.

Jika terbukti bersalah atas percobaan kudeta, Bolsonaro bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya