Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Dana Desa dan Kopdes Merah Putih

Oleh: Suroto*
SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 03:59 WIB

BERDASARKAN Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dana desa akan digunakan sebagai penjaminan potensi kredit macet atau gagal bayar dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebuah kebijakan yang tentu langgar UU dan juga salahi prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik. 

Penggunaan dana desa dan termasuk alokasi dana desa (ADD) dari sumber APBN itu peruntukannya ditentukan berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes). Musyawarah desa itu lembaga otonom dan tidak boleh diatur atur atau diintervensi oleh Pemerintah Pusat. Itu penghargaan terhadap otonomi masyarakat desa yang menjadi bagian dari substansi penting lahirnya UU Desa. 

Jadi, penggunaan dana desa sebagai penjaminan kredit macet untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) itu jelas melanggar otoritas desa. Selain itu, KDMP itu adalah badan hukum privat, bukan badan hukum publik. Tidak ada hak dari lembaga ini untuk merebut dana desa. 


Fungsi penganggaran dana desa itu diatur dalam pembentukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPDes) secara mandiri. Otoritas delegatif ini diatur oleh Undang Undang Desa dan semua musti mematuhinya termasuk pemerintah pusat  (Presiden cq. Menteri). Mereka tidak boleh sewenang wenang dan sembarangan mengatur atur. 

Bentuk intervensi pusat ini jelas pelanggaran terhadap Undang Undang. Kekuasaan birokrasi  sewenang wenang dan melebihi UU seperti ini bisa disebut sebagai bentuk pemerintahan otoriter. Ini mengancam tatanan ketatanegaraan secara keseluruhan kalau dibiarkan.  

Kita bernegara  itu harus taat pada UU, dan termasuk pemerintah. Bahkan tujuan utama dilahirkan UU itu dalam perspektif rezim demokrasi adalah untuk membatasi kekuasaan. Agar pemerintahan tidak berjalan atas dasar kekuasaan (machtstaat) tapi berdasarkan hukum (rechtsstaat).

Alokasi penjaminan potensi gagal bayar pinjaman Bank BUMN yang diberikan penugasan pemerintah pusat  untuk KDMP adalah bentuk penghindaran resiko dari perbankkan. Bank BUMN yang ditugasi untuk melakukan pencairan dana pinjaman untuk KDMP itu tidak mau menanggung kerugian karena mereka tahu resikonya besar. 

Mereka tahu KDMP, lembaga yang baru didirikan dan manajemennya dibentuk secara serampangan ini berisiko gagal bayar sangat tinggi. Bank BUMN itu intinya tidak mau menanggung resiko gagal bayar dengan merampas hak masyarakat desa karena mereka diikat oleh asas prudential atau asas kehati hatian perbankkan. 

Bank BUMN itu saham publiknya dimiliki oleh asing sebagian besarnya. Sebut saja misalnya bank BRI, saham publiknya 90 persen lebih dimiliki oleh asing. Ini pasti akan menjadi isu penting bagi pemegang saham publik tersebut. Ini akan mengganggu mereka, sehingga meminta penjaminan dari pemerintah yang sayangnya dilakukan dengan merampas dana desa. 

Kalau dipaksakan terus, hal ini jelas akan menyeret pemerintah di level desa menyalahi berbagai aturan regulasi. Termasuk regulasi koperasi sendiri. Sebab hak masyarakat secara umum digunakan untuk badan hukum privat semacam KDMP. 

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025  maupun Keppres Nomor 9 Tahun 2025 termasuk Peraturan Menteri Keuangan yang baru diterbitkan setelahnya itu sangat lemah dalam tata regulasi kita. Inpres dan Keppres ini tidak memiliki cantolan di UU Desa maupun UU Perkoperasian.


*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya