Berita

Siswa menikmati Makan Bergizi Gratis/Ist

Bisnis

Nampan MBG Impor, Pemerintah Tegaskan Tak Abaikan Produk Lokal

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 16:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi protes sejumlah pengusaha lokal terkait maraknya impor nampan makan (food tray) untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Menurutnya, kebijakan impor dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan besar yang belum sepenuhnya mampu dipenuhi oleh industri dalam negeri.

“Terkait food tray dibuka untuk kepentingan makan bergizi gratis, karena kita membutuhkan banyak produk itu,” ujar Mendag Budi saat jumpa pers di kantornya, Senin, 4 Agustus 2025.


Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan produk dalam negeri untuk keperluan program MBG. Justru, keberadaan produk lokal tetap diakomodasi dan diharapkan dapat turut serta dalam pemenuhan kebutuhan nasional. 

Namun, karena skalanya sangat besar dan waktu pelaksanaan terbatas, impor pun dibuka sebagai opsi pendukung.

“Kalau di dalam negeri misalkan ada (protes),  kita kan tidak melarang penggunaan produksi dalam negeri. Tetapi impor juga boleh karena kebutuhan kita sangat besar,” tegas Budi.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menyasar jutaan pelajar di seluruh Indonesia. 

Untuk mendukung kelancaran distribusi makanan, dibutuhkan peralatan penunjang dalam jumlah besar dan dalam waktu cepat — salah satunya adalah nampan makan atau food tray.

Mendag menekankan, keputusan membuka keran impor tidak dimaksudkan untuk melemahkan pelaku usaha lokal, tetapi sebagai langkah praktis dalam memenuhi kebutuhan mendesak.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya