Berita

Indra Widjaja (foto: istimewa).

Hukum

Bos Sinar Mas Indra Widjaja Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan Korupsi Taspen

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 13:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bos Group Sinar Mas Indra Widjaja mangkir lagi dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum ada keterangan resmi alasan Indra kembali mabal. 

Indra Widjaja sedianya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Tim penyidik KPK kali ini memanggil Indra Widjaja sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin siang, 4 Agustus 2025.


Hingga berita ini dilaporkan, Indra Widjaja berdasarkan pantauan belum terlihat hadir di KPK. Ini berarti untuk ketiga kalinya komisaris utama di PT Asuransi Jiwa Sinarmas dan PT AB Sinar Mas Multifinance itu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sebelumnya, Indra Widjaja juga mangkir saat dipanggil pada Rabu, 12 Februari 2025, dan Selasa, 15 April 2025.

Pada panggilan pertama Indra beralasan sakit dan sedang menjalani pengobatan di Singapura. Namun pada panggilan kedua absen tanpa konfirmasi.

Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola PT IIM sebagai manajer investasi.

Sebelumnya, KPK melakukan proses hukum terhadap dua orang yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni Antonius NS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT IIM. KPK menaksir pidana korupsi kedua pelaku mengakibatkan kerugian negara Rp1 triliun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya