Berita

Warga Green Village Perwira Bekasi tidak mendapat akses jalan akibat sengketa tanah/RMOL

Nusantara

Sengketa Tanah, Pengembang Green Village Perwira Bantah Lakukan Penipuan

MINGGU, 03 AGUSTUS 2025 | 22:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Direktur PT Surya Mitratama Persada, Junardi selaku pengembang Cluster Green Village Perwira, Bekasi Utara membantah disebut melakukan penipuan.

Klarifikasi disampaikan Junardi merespons keluhan warga Green Village Perwira terkait sengketa tanah hingga berujung penutupan akses perumahan berupa tembok pembatas yang dianggap menghalangi aktivitas warga sekitar.

Ia menerangkan, pembangunan Cluster Green Village terdiri atas dua sertifikat, yakni SHGB No. 2642 atas nama Achmad Fauzi seluas 5.000 meter persegi berlokasi di bagian belakang perumahan. Kedua, SHM No 3121 atas nama Zaenudin seluas 3.989 meter persegi di bagian depan perumahan.


Total luas perumahan adalah 5.000 meter persegi dan 3.989 meter persegi atau total 8.989 meter persegi.

Ia menjelaskan, letak tanah milik Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim selaku pihak yang menyengketakan termasuk pecahan dari SHM No 3121 atas nama Zaenudin. Pada tanggal 17 Juli 2013, SHM tersebut dipecah menjadi empat.

"Saya menjual tanah dan bangunan kepada mereka sesuai Surat Pemesanan Rumah (SPR), yaitu luas tanahnya sesuai," jelas Junardi dalam klarifikasi kepada redaksi, Minggu, 3 Agustus 2025.

Dalam prosesnya, ada revisi luas tanah yang dilakukan BPN Kota Bekasi berdasarkan rekomendasi Dinas Tata Kota. Revisi ini pun disetujui dan ditandatangani Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, dan Abdy Erica Putra.

"Mereka tidak pernah menyatakan keberatan dan mereka menandatangani," jelasnya.

Ia membenarkan ada laporan polisi yang dilayangkan beberapa warga Green Village untuk dirinya. Namun ia menegaskan, tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan tidak relevan.

"Khusus untuk Nafrantilofa, dalam akta jual beli Nomor 12/2016 tanggal 21 Juli 2016, disebutkan bahwa penjual adalah Zaenudin dan pembeli adalah Nafrantilofa tanpa melibatkan saya sama sekali," jelasnya.

Masih dalam laporan polisi yang dibuat Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, dan Irene Lim, tuduhan adanya kerugian juga dinilai mengada-ada dan dipaksakan karena dikaitkan dengan pelaksanaan eksekusi. 

"Sudah jelas dan nyata mereka telah mengajukan perlawanan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tinggal satu langkah lagi finalisasi namun mereka tidak melaksanakan (melanjutkan). Ini sangat janggal dan efeknya sangat merugikan saya," ujar Junardi.

Ia lantas menjabarkan kronologi polemik sengketa tanah tersebut hingga digugat Liem Sian Tjie. Liem Sian Tjie menggugat PT Surya Mitratama Persada dan Junardi.

Gugatan ini diputus Pengadilan Negeri Bekasi dengan perkara Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks dan telah diputus Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor: 538/PDT/2017/PT.BDG, serta Mahkamah Agung dengan Nomor: 1783 K/Pdt/2018 dan Nomor: 681 PK/Pdt/2019.

Putusannya, dilakukan sita eksekusi pada 18 November 2020 yang dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Nomor: 10/Eks.G/2020/PN Bks juncto Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks jo. Nomor: 538/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 30 September 2020, diteruskan dengan dilaksanakannya pelaksanaan eksekusi pada 20 Juni 2023.

Sehubungan pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut warga Green Village yaitu Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, Roy Manik, dan Abdy Erka Putra, melalui kuasa hukumnya mengajukan perlawanan.

Perlawanan tersebut kemudian diputus Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor: 553/Pdt.Bth/2020/PN.Bks, tanggal 21 Desember 2021, dimana amar putusannya menolak permohonan provisi para pelawan, menolak eksepsi terlawan penyita untuk seluruhnya.

Kemudian pada tingkat banding diputus Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan Nomor: 114/PDT/2022/PT BDG, tanggal 14 April 2022. Di mana amar putusannya menerima permohonan banding pembanding/terlawan penyita dalam provisi.

Dalam provisi, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 2 Desember 2021 Nomor 553/Pdt.Bth/2020/PN.Bks. yang dimohonkan banding tersebut.

Dilanjutkan eksepsi yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 2 Desember 2021 Nomor 553/Pdt.Bth./2020/PB.Bks yang dimohonkan banding tersebut.

Pada tingkat kasasi telah diputus Mahkamah Agung RI yang mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, Roy Manik, Abdy Erka Putra dan membatalkan putusan PT Bandung Nomor 114iPDT/2022/PT BDG, tanggal 14 April 2022 yang membatalkan putusan PN Bekasi Nomor 553/Pdt.Bth/2020/PN Bks, tanggal 2 Desember 2021.

Sampai saat ini, putusan kasasi tersebut tidak ada pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Penegasan disampaikan sekaligus hak jawab atau koreksi terhadap berita berjudul "Miris! Warga Green Village Perwira Bekasi Terisolasi Buntut Pengembang Nakal yang tayang di RMOL, Jumat, 18 Juli 2025 pukul 20:12 WIB.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya