Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto/Ist
Penetapan tiga pejabat BUMD DKI Jakarta bidang pangan, PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan, harus menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
Demikian penegasan Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 2 Agustus 2025.
"Beras oplosan sangat merugikan konsumen, karena kualitasnya tidak sesuai dengan harga yang dibayar," kata Wahyu.
Politikus Partai Gerindra ini lantas mempertanyakan bagaimana kualitas beras Food Station Tjipinang Jaya yang digunakan beras bantuan atau pangan bersubsidi.
"Apakah kualitasnya lebih parah? Ini harus diungkap secara tuntas karena merugikan masyarakat kecil," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, sepatutnya untuk urusan kebutuhan pokok alias sembako diatur dan diawasi secara ketat dan jelas.
"Karena volume penggunaannya sangat tinggi oleh masyarakat," kata Wahyu.
Di sisi lain, lanjut Wahyu, Food Station Tjipinang Jaya harus mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sudah tercoreng akibat beras oplosan.
"Belajar dari kasus ini, jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas," demikian Wahyu.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Bareskrim Polri memeriksa tiga produsen dan lima merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu kemasan, alias beras oplosan.
PT Food Station Tjipinang Jaya memproduksi beras merek FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Sentra Pulen, sampai dengan Indomaret Beras Pulen Wangi.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat 1 Agustus 2025.
Adapun ketiga tersangka adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station, RL selaku Direktur Operasional PT Food Station, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT Food Station.
Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.