Berita

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya saat ungkap kasus penganiayaan supporter Indonesia./Ist

Presisi

Empat Supporter Jadi Tersangka Usai Keroyok Ultras Garuda Indonesia di GBK

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 10:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat tersangka di kasus penganiayaan terhadap seorang suporter berinisial FY yang terjadi pada Selasa malam, 29 Juli 2025.

Penganiayaan sendiri terjadi usai laga final AFF U-23 antara Timnas Indonesia melawan Vietnam di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Korban merupakan pendukung dari Ultras Garuda Indonesia.


“Korban saat itu tengah beristirahat bersama teman-temannya seusai pertandingan. Tiba-tiba, sekelompok orang dari kelompok suporter CURVA SUD GARUDA datang dan menyerang korban secara brutal, memukul, menyeret, dan menendangnya ke arah kerumunan,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi dalam konferensi pers, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mereka adalah; BA (34) berperan memukul bagian kepala korban dan menyeretnya ke arah kerumunan, AK (34) menendang bagian perut dan memukul wajah serta kaki korban, YIA (31) menendang bagian punggung korban, dan MH (31) menendang kepala dan wajah korban dari arah samping.

Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok suporter terhadap tindakan petugas keamanan, yang kala itu menurunkan spanduk tak berizin milik salah satu kelompok suporter di dalam stadion.

"Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot," kata Budi.

Menurut Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, setiap alat visual seperti banner maupun alat musik harus terlebih dahulu didaftarkan kepada panitia dan akan ditinjau serta disetujui oleh komisioner keamanan pertandingan internasional seperti FIFA atau AFC.

“Tidak bisa asal membawa spanduk atau alat musik. Harus kirim surat terlebih dahulu ke panitia. Kalau tidak ada izin resmi, ya diturunkan. Kelompok suporter resmi seperti yang di sisi selatan atau utara biasanya selalu berkoordinasi dengan kami," kata Patilatu.

Ari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video berdurasi 26 detik, jaket warna biru dongker, potongan celana pendek, beberapa unit ponsel dari berbagai merek, dan barang-barang pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Sementara itu, beberapa saksi yang telah diperiksa untuk menguatkan kasus ini antara lain adalah rekan korban dan warga di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya