Berita

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya saat ungkap kasus penganiayaan supporter Indonesia./Ist

Presisi

Empat Supporter Jadi Tersangka Usai Keroyok Ultras Garuda Indonesia di GBK

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 10:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat tersangka di kasus penganiayaan terhadap seorang suporter berinisial FY yang terjadi pada Selasa malam, 29 Juli 2025.

Penganiayaan sendiri terjadi usai laga final AFF U-23 antara Timnas Indonesia melawan Vietnam di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Korban merupakan pendukung dari Ultras Garuda Indonesia.


“Korban saat itu tengah beristirahat bersama teman-temannya seusai pertandingan. Tiba-tiba, sekelompok orang dari kelompok suporter CURVA SUD GARUDA datang dan menyerang korban secara brutal, memukul, menyeret, dan menendangnya ke arah kerumunan,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi dalam konferensi pers, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mereka adalah; BA (34) berperan memukul bagian kepala korban dan menyeretnya ke arah kerumunan, AK (34) menendang bagian perut dan memukul wajah serta kaki korban, YIA (31) menendang bagian punggung korban, dan MH (31) menendang kepala dan wajah korban dari arah samping.

Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok suporter terhadap tindakan petugas keamanan, yang kala itu menurunkan spanduk tak berizin milik salah satu kelompok suporter di dalam stadion.

"Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot," kata Budi.

Menurut Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, setiap alat visual seperti banner maupun alat musik harus terlebih dahulu didaftarkan kepada panitia dan akan ditinjau serta disetujui oleh komisioner keamanan pertandingan internasional seperti FIFA atau AFC.

“Tidak bisa asal membawa spanduk atau alat musik. Harus kirim surat terlebih dahulu ke panitia. Kalau tidak ada izin resmi, ya diturunkan. Kelompok suporter resmi seperti yang di sisi selatan atau utara biasanya selalu berkoordinasi dengan kami," kata Patilatu.

Ari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video berdurasi 26 detik, jaket warna biru dongker, potongan celana pendek, beberapa unit ponsel dari berbagai merek, dan barang-barang pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Sementara itu, beberapa saksi yang telah diperiksa untuk menguatkan kasus ini antara lain adalah rekan korban dan warga di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya