Berita

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya saat ungkap kasus penganiayaan supporter Indonesia./Ist

Presisi

Empat Supporter Jadi Tersangka Usai Keroyok Ultras Garuda Indonesia di GBK

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 10:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat tersangka di kasus penganiayaan terhadap seorang suporter berinisial FY yang terjadi pada Selasa malam, 29 Juli 2025.

Penganiayaan sendiri terjadi usai laga final AFF U-23 antara Timnas Indonesia melawan Vietnam di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Korban merupakan pendukung dari Ultras Garuda Indonesia.


“Korban saat itu tengah beristirahat bersama teman-temannya seusai pertandingan. Tiba-tiba, sekelompok orang dari kelompok suporter CURVA SUD GARUDA datang dan menyerang korban secara brutal, memukul, menyeret, dan menendangnya ke arah kerumunan,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi dalam konferensi pers, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mereka adalah; BA (34) berperan memukul bagian kepala korban dan menyeretnya ke arah kerumunan, AK (34) menendang bagian perut dan memukul wajah serta kaki korban, YIA (31) menendang bagian punggung korban, dan MH (31) menendang kepala dan wajah korban dari arah samping.

Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok suporter terhadap tindakan petugas keamanan, yang kala itu menurunkan spanduk tak berizin milik salah satu kelompok suporter di dalam stadion.

"Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot," kata Budi.

Menurut Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, setiap alat visual seperti banner maupun alat musik harus terlebih dahulu didaftarkan kepada panitia dan akan ditinjau serta disetujui oleh komisioner keamanan pertandingan internasional seperti FIFA atau AFC.

“Tidak bisa asal membawa spanduk atau alat musik. Harus kirim surat terlebih dahulu ke panitia. Kalau tidak ada izin resmi, ya diturunkan. Kelompok suporter resmi seperti yang di sisi selatan atau utara biasanya selalu berkoordinasi dengan kami," kata Patilatu.

Ari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video berdurasi 26 detik, jaket warna biru dongker, potongan celana pendek, beberapa unit ponsel dari berbagai merek, dan barang-barang pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Sementara itu, beberapa saksi yang telah diperiksa untuk menguatkan kasus ini antara lain adalah rekan korban dan warga di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya