Berita

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya saat ungkap kasus penganiayaan supporter Indonesia./Ist

Presisi

Empat Supporter Jadi Tersangka Usai Keroyok Ultras Garuda Indonesia di GBK

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 10:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat tersangka di kasus penganiayaan terhadap seorang suporter berinisial FY yang terjadi pada Selasa malam, 29 Juli 2025.

Penganiayaan sendiri terjadi usai laga final AFF U-23 antara Timnas Indonesia melawan Vietnam di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Korban merupakan pendukung dari Ultras Garuda Indonesia.


“Korban saat itu tengah beristirahat bersama teman-temannya seusai pertandingan. Tiba-tiba, sekelompok orang dari kelompok suporter CURVA SUD GARUDA datang dan menyerang korban secara brutal, memukul, menyeret, dan menendangnya ke arah kerumunan,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi dalam konferensi pers, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mereka adalah; BA (34) berperan memukul bagian kepala korban dan menyeretnya ke arah kerumunan, AK (34) menendang bagian perut dan memukul wajah serta kaki korban, YIA (31) menendang bagian punggung korban, dan MH (31) menendang kepala dan wajah korban dari arah samping.

Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok suporter terhadap tindakan petugas keamanan, yang kala itu menurunkan spanduk tak berizin milik salah satu kelompok suporter di dalam stadion.

"Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot," kata Budi.

Menurut Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, setiap alat visual seperti banner maupun alat musik harus terlebih dahulu didaftarkan kepada panitia dan akan ditinjau serta disetujui oleh komisioner keamanan pertandingan internasional seperti FIFA atau AFC.

“Tidak bisa asal membawa spanduk atau alat musik. Harus kirim surat terlebih dahulu ke panitia. Kalau tidak ada izin resmi, ya diturunkan. Kelompok suporter resmi seperti yang di sisi selatan atau utara biasanya selalu berkoordinasi dengan kami," kata Patilatu.

Ari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video berdurasi 26 detik, jaket warna biru dongker, potongan celana pendek, beberapa unit ponsel dari berbagai merek, dan barang-barang pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Sementara itu, beberapa saksi yang telah diperiksa untuk menguatkan kasus ini antara lain adalah rekan korban dan warga di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya