Berita

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra usai meresmikan layanan peralihan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Kembangan pada Jumat, 1 Agustus 2025/Ist

Nusantara

BPN Jakarta Alihkan Layanan Peralihan Hak Tanah Secara Elektronik

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 03:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta resmi merilis peralihan pelayanan hak atas tanah ke sistem elektronik.

Peralihan ini diterapkan di lima Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jakarta dengan untuk mempermudah sekaligus memangkas waktu proses pelayanan peralihan hak atas tanah. 

“Selain mempermudah dan mempercepat, peralihan hak elektronik ini meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi terjadinya kesalahan atau manipulasi data,” kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra usai meresmikan layanan peralihan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Kembangan pada Jumat, 1 Agustus 2025. 


Terobosan ini dilakukan, sebab Alen mengakui banyaknya permasalahan administrasi pertanahan di Jakarta, dibandingkan dengan wilayah lain.

“Di DKI kalau dibandingkan dengan kantah lain, mungkin jumlah kasusnya lebih banyak di DKI, dan permasalahan paling banyak itu ada di DKI,” kata Alen.

Tentunya, output atau hasil dari sistem yang dijalankan secara elektronik dapat meningkatkan pendapatan negara.

“Hal ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga dapat berdampak meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan,” jelasnya.

Senada dengan Alen, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan peralihan itu sangat mempermudah masyarakat saat mengurus sertifikat tanah.

“Jadi kita akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan petugas lokal kita. Sehingga kita buka jalur elektronik supaya masyarakat bisa mengurus dengan lebih cepat lagi. Untuk jual-beli, untuk peralihan lah terutama. Bukan cuma jual-beli ya, tapi juga hibah, kemudian pembagian hak bersama,” jelas Ketut Gede.

Bila merujuk pada data, sudah ada 161 kantor pertanahan di seluruh Indonesia menerapkan peralihan hak tanah secara elektronik.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya