Berita

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra usai meresmikan layanan peralihan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Kembangan pada Jumat, 1 Agustus 2025/Ist

Nusantara

BPN Jakarta Alihkan Layanan Peralihan Hak Tanah Secara Elektronik

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 03:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta resmi merilis peralihan pelayanan hak atas tanah ke sistem elektronik.

Peralihan ini diterapkan di lima Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jakarta dengan untuk mempermudah sekaligus memangkas waktu proses pelayanan peralihan hak atas tanah. 

“Selain mempermudah dan mempercepat, peralihan hak elektronik ini meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi terjadinya kesalahan atau manipulasi data,” kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra usai meresmikan layanan peralihan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Kembangan pada Jumat, 1 Agustus 2025. 


Terobosan ini dilakukan, sebab Alen mengakui banyaknya permasalahan administrasi pertanahan di Jakarta, dibandingkan dengan wilayah lain.

“Di DKI kalau dibandingkan dengan kantah lain, mungkin jumlah kasusnya lebih banyak di DKI, dan permasalahan paling banyak itu ada di DKI,” kata Alen.

Tentunya, output atau hasil dari sistem yang dijalankan secara elektronik dapat meningkatkan pendapatan negara.

“Hal ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga dapat berdampak meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan,” jelasnya.

Senada dengan Alen, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan peralihan itu sangat mempermudah masyarakat saat mengurus sertifikat tanah.

“Jadi kita akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan petugas lokal kita. Sehingga kita buka jalur elektronik supaya masyarakat bisa mengurus dengan lebih cepat lagi. Untuk jual-beli, untuk peralihan lah terutama. Bukan cuma jual-beli ya, tapi juga hibah, kemudian pembagian hak bersama,” jelas Ketut Gede.

Bila merujuk pada data, sudah ada 161 kantor pertanahan di seluruh Indonesia menerapkan peralihan hak tanah secara elektronik.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya