Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memberikan penjelasan kepada media sesaat setelah dibebaskan dari Rutan Cipinang (Foto: tangkapan layar video Youtube).

Hukum

Tom Lembong Bebas: Terima Kasih Bapak Presiden..

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 22:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam, 1 Agustus 2025, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi yang diberikan menghapus status peristiwa pidana yang sebelumnya dikenakan kepada Tom Lembong. Dengan demikian, seluruh dakwaan terhadap dirinya secara hukum tidak berlaku lagi.

"Selamat malam teman-teman Ibu bapak, salam sejahtera buat kita semua, terima kasih sudah menunggu berjam-jam di tengah cuacanya terik tadi siang, dedikasi yang berjasa," kata Tom sesaat setelah keluar dari rutan.


Tom lantas bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Tuhan YME, serta tim hukumnya yang dinilai telah bekerja dengan luar biasa.

"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto  atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya," jelasnya.

Tom menambahkan, abolisi ini bukan hanya membebaskannya dari jeruji besi. Namun juga  memulihkan nama baiknya. 

Untuk itu, Tom menyadari bahwa keputusan ini tidak mudah dan dirinya menghormati sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan dalam.

"Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini, saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu karena sejak awal saya pun merasa apa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal," jelasnya.

Tom Lembong telah ditahan selama 9 bulan. Masa ini dianggapnya sebagai waktu yang menantang dan momentum untuk merenung juga berefleksi.

"Bukan hanya yang terjadi pada diri saya tapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespon dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya," pungkas Tom.

Pemberian abolisi ini diawali dengan dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI. Setelah melalui pembahasan, DPR menyetujui permintaan pertimbangan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus impor gula tahun 2015-2016 saat ia menjabat.

Dengan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto tersebut, Tom Lembong kini dinyatakan bebas secara hukum dan dapat kembali menjalani aktivitas bersama keluarga.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya