Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memberikan penjelasan kepada media sesaat setelah dibebaskan dari Rutan Cipinang (Foto: tangkapan layar video Youtube).

Hukum

Tom Lembong Bebas: Terima Kasih Bapak Presiden..

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 22:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam, 1 Agustus 2025, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi yang diberikan menghapus status peristiwa pidana yang sebelumnya dikenakan kepada Tom Lembong. Dengan demikian, seluruh dakwaan terhadap dirinya secara hukum tidak berlaku lagi.

"Selamat malam teman-teman Ibu bapak, salam sejahtera buat kita semua, terima kasih sudah menunggu berjam-jam di tengah cuacanya terik tadi siang, dedikasi yang berjasa," kata Tom sesaat setelah keluar dari rutan.


Tom lantas bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Tuhan YME, serta tim hukumnya yang dinilai telah bekerja dengan luar biasa.

"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto  atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya," jelasnya.

Tom menambahkan, abolisi ini bukan hanya membebaskannya dari jeruji besi. Namun juga  memulihkan nama baiknya. 

Untuk itu, Tom menyadari bahwa keputusan ini tidak mudah dan dirinya menghormati sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan dalam.

"Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini, saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu karena sejak awal saya pun merasa apa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal," jelasnya.

Tom Lembong telah ditahan selama 9 bulan. Masa ini dianggapnya sebagai waktu yang menantang dan momentum untuk merenung juga berefleksi.

"Bukan hanya yang terjadi pada diri saya tapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespon dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya," pungkas Tom.

Pemberian abolisi ini diawali dengan dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI. Setelah melalui pembahasan, DPR menyetujui permintaan pertimbangan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus impor gula tahun 2015-2016 saat ia menjabat.

Dengan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto tersebut, Tom Lembong kini dinyatakan bebas secara hukum dan dapat kembali menjalani aktivitas bersama keluarga.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya