Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (rompi oranye)/RMOL

Hukum

Hingga Sore Ini, KPK Belum Terima Surat Keputusan Amnesti Hasto Kristiyanto

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 17:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hingga sore hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat keputusan presiden terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Belum (terima Keppres amnesti Hasto)," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada RMOL, Jumat sore, 1 Agustus 2025.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan menindaklanjuti amnesti yang diberikan presiden kepada Hasto jika sudah menerima Keppres.


"Terkait dengan pembebasan saudara HK, tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindaklanjutnya," tutur Budi.

Sebelumnya, Hasto sempat keluar dari Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk berobat. Kurang dari dua jam, Hasto kembali ke Rutan dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol besi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memastikan, KPK bakal segera mengeluarkan Hasto dari Rutan KPK setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

"Maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," tutur Tanak.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil konsultasi dengan pemerintah terkait dua surat Presiden (Surpres) yang berisi tentang abolisi dan amnesti.

Khusus untuk amnesti, pemerintah memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Dasco menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan hasil konsultasi resmi antara pemerintah dan DPR, sebagai bentuk pelaksanaan wewenang konstitusional presiden dengan persetujuan lembaga legislatif.

"Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden RI," pungkas Dasco.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya