Berita

Kebersamaan Anies Baswedan dan Tom Lembong/Ist

Hukum

Anies Puji Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tokoh Nasional Anies Baswedan, mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

Mantan Capres Koalisi Perubahan juga menyampaikan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui usulan tersebut.

Hal itu disampaikan Anies usai menjenguk Tom Lembong di rumah tahanan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025. 


“Alhamdulillah tadi sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau, Bu Siska. Tentu bahagia, semua menyatakan syukur,” ujar Anies.

Ia menyebut momen ini sangat membahagiakan bagi keluarga Tom Lembong yang telah terpisah selama 9 bulan 3 hari, sejak 29 Oktober 2024.

“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan tersebut, sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” imbuhnya.

Anies menyatakan akan terus memantau proses administrasi hingga pembebasan Tom Lembong benar-benar tuntas. Ia berharap proses berjalan lancar hingga Tom dan istrinya bisa pulang bersama.

“Kita pantau sampai tuntas prosesnya. Kita semua berharap semua bisa selesai, dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Siska bisa pulang bersama-sama berkumpul kembali bersama keluarga,” pungkasnya. 

Presiden Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI, yang berisi permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. DPR pun menyetujui permintaan tersebut.

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya