Berita

Kebersamaan Anies Baswedan dan Tom Lembong/Ist

Hukum

Anies Puji Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tokoh Nasional Anies Baswedan, mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

Mantan Capres Koalisi Perubahan juga menyampaikan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui usulan tersebut.

Hal itu disampaikan Anies usai menjenguk Tom Lembong di rumah tahanan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025. 


“Alhamdulillah tadi sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau, Bu Siska. Tentu bahagia, semua menyatakan syukur,” ujar Anies.

Ia menyebut momen ini sangat membahagiakan bagi keluarga Tom Lembong yang telah terpisah selama 9 bulan 3 hari, sejak 29 Oktober 2024.

“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan tersebut, sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” imbuhnya.

Anies menyatakan akan terus memantau proses administrasi hingga pembebasan Tom Lembong benar-benar tuntas. Ia berharap proses berjalan lancar hingga Tom dan istrinya bisa pulang bersama.

“Kita pantau sampai tuntas prosesnya. Kita semua berharap semua bisa selesai, dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Siska bisa pulang bersama-sama berkumpul kembali bersama keluarga,” pungkasnya. 

Presiden Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI, yang berisi permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. DPR pun menyetujui permintaan tersebut.

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya