Berita

Kebersamaan Anies Baswedan dan Tom Lembong/Ist

Hukum

Anies Puji Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tokoh Nasional Anies Baswedan, mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

Mantan Capres Koalisi Perubahan juga menyampaikan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui usulan tersebut.

Hal itu disampaikan Anies usai menjenguk Tom Lembong di rumah tahanan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025. 


“Alhamdulillah tadi sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau, Bu Siska. Tentu bahagia, semua menyatakan syukur,” ujar Anies.

Ia menyebut momen ini sangat membahagiakan bagi keluarga Tom Lembong yang telah terpisah selama 9 bulan 3 hari, sejak 29 Oktober 2024.

“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan tersebut, sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” imbuhnya.

Anies menyatakan akan terus memantau proses administrasi hingga pembebasan Tom Lembong benar-benar tuntas. Ia berharap proses berjalan lancar hingga Tom dan istrinya bisa pulang bersama.

“Kita pantau sampai tuntas prosesnya. Kita semua berharap semua bisa selesai, dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Siska bisa pulang bersama-sama berkumpul kembali bersama keluarga,” pungkasnya. 

Presiden Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI, yang berisi permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. DPR pun menyetujui permintaan tersebut.

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya