Berita

Kebersamaan Anies Baswedan dan Tom Lembong/Ist

Hukum

Anies Puji Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tokoh Nasional Anies Baswedan, mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

Mantan Capres Koalisi Perubahan juga menyampaikan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui usulan tersebut.

Hal itu disampaikan Anies usai menjenguk Tom Lembong di rumah tahanan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025. 


“Alhamdulillah tadi sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau, Bu Siska. Tentu bahagia, semua menyatakan syukur,” ujar Anies.

Ia menyebut momen ini sangat membahagiakan bagi keluarga Tom Lembong yang telah terpisah selama 9 bulan 3 hari, sejak 29 Oktober 2024.

“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan tersebut, sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” imbuhnya.

Anies menyatakan akan terus memantau proses administrasi hingga pembebasan Tom Lembong benar-benar tuntas. Ia berharap proses berjalan lancar hingga Tom dan istrinya bisa pulang bersama.

“Kita pantau sampai tuntas prosesnya. Kita semua berharap semua bisa selesai, dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Siska bisa pulang bersama-sama berkumpul kembali bersama keluarga,” pungkasnya. 

Presiden Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI, yang berisi permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. DPR pun menyetujui permintaan tersebut.

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya