Berita

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Upayakan Tom Lembong Bebas Hari Ini

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap kliennya bukan bentuk pengakuan kesalahan, melainkan pengesampingan proses hukum demi kepentingan politik nasional.

Hal ini disampaikan Ari di sela dirinya mengurus administratif proses bebasnya Tom Lembong berdasarkan Surat Presiden (Surpres) l pemberian abolisi untuk kliennya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Saat ini lagi ada pemrosesan administrasi abolisi. Hari ini yang kami dengar Keppres-nya akan dikeluarkan. Semoga proses administrasi bisa berlangsung lebih cepat, karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” ujar Ari.


Ia juga menyebut pihak rumah tahanan (rutan) masih menunggu kedatangan perwakilan dari kejaksaan yang akan mengurus administrasi pembebasan Tom Lembong.

Menurut Ari, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto adalah bentuk pengesampingan proses hukum, bukan karena adanya pengakuan bersalah.

“Ini bukan kaitan mengakui kesalahan. Karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi tidak perlu diakui,” tegasnya.

Ari menyampaikan, pengajuan abolisi ini didukung oleh banyak elemen masyarakat, termasuk para tokoh politik, akademisi, guru besar, serta lebih dari seratus pihak yang mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan).

“Pak Tom juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden, kepala negara, yang telah mengambil kebijakan ini, dan kepada kawan-kawan di DPR,” tambah Ari.

Dengan adanya abolisi, kata Ari, seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk upaya banding, otomatis gugur.

“Yang paling penting, ini bukan pengakuan bersalah. Karena memang tidak ada kesalahan dari Pak Tom,” pungkasnya. 

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya