Berita

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjend Helfi Assegaf dan jajaran saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025./RMOL

Presisi

Dirut PT Food Station Jadi Tersangka Penurunan Mutu Beras yang Dijual ke Rakyat

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 11:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka kasus beras oplosan atau penurunan mutu dengan sengaja dari PT Food Station.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa tiga produsen dan lima merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu kemasan, alias beras oplosan.

PT Food Stasion memproduksi beras merek FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Sentra Pulen, sampai dengan Indomaret Beras Pulen Wangi.


"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Adapun ketiga tersangka adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station, RL selaku Direktur Operasional PT Food Station, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT Food Station.

Pasal yang dilanggar para tersangka yakni tindak pidana perlindungan konsumen dengan melakukan serta memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.  Padahal, dalam komposisi di kemasan terpampang jelas mutu produk.

“Ancaman hukuman Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujar Helfi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya