Berita

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong/Ist

Hukum

Abolisi Tom Lembong, Hotman: Memang Tidak Ada Pidananya

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 06:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Advokat senior Hotman Paris Hutapea menilai wajar Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong yang kemudian disetujui DPR.

"Kasus Tom Lembong tidak ada pidananya sama sekali. Justru Tom Lembong memberikan izin kepada swasta dalam rangka penugasan untuk menyelamatkan rakyat dari kekurangan gula," kata Hotman dikutip dari video TikTok officialinews, Jumat 1 Agustus 2025.

Menurut Hotman, tidak ada kerugian negara dalam kasus Tom Lembong. Bahkan, lanjutnya, negara untung dengan melibatkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.


Selain itu, selaku kuasa hukum Prabowo, Hotman mengaku sejak satu bulan lalu sudah mengirimkan pesan WhatsApp kepada lingkaran Istana terkait kasus Tom Lembong.

Lingkaran Istana yang dimaksud Hotman antara lain, Menseskab Teddy Indra Wijaya, Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Ini Prabowo harus menentukan sikap, dan didukung semua pihak. Hari ini titik maksimumnya berhasil semua perjuangan kita," kata Hotman.

"Walaupun saya pengacara Prabowo, tapi hati Nurani bicara Tom Lembong tidak bersalah," sambungnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI, yang berisi permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. DPR pun menyetujui permintaan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya