Berita

Kuasa Hukum Mulia Wiryanto, FX Wahon/Ist

Hukum

Banding Diterima, Mulia Wiryanto Terbukti Tidak Bersalah

KAMIS, 31 JULI 2025 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya (KSR) akhirnya bisa bernafas lega setelah Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan banding menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya bukan merupakan tindak pidana penipuan, melainkan murni sengketa bisnis atau perdata.
 
Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis 3 tahun penjara setelah dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan pengacara senior HK. Kosasi sebesar Rp10 miliar.
 
Dalam amar putusannya Nomor 849/PID/2025/PT SBY yang dibacakan pada Selasa, 24 Juni 2025, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Dr. Tumpal Napitupulu, menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).
 

 
Majelis menyatakan perjanjian kerja sama senilai Rp10 miliar yang melatarbelakangi perkara ini adalah hubungan hukum bisnis yang dibuat atas dasar itikad baik, dan bukan didasarkan pada tipu muslihat. 

Apalagi, saksi pelapor yang juga seorang advokat, menurut hakim, seharusnya telah memahami risiko perjanjian bisnis tersebut. 

Bahkan dari fakta persidangan, saksi pelapor telah menerima pembagian keuntungan sebesar Rp2,3 miliar dalam kurun kerjasama.
 
Pengadilan Tinggi juga menegaskan bahwa permasalahan antara Mulia Wiryanto dan saksi pelapor selayaknya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. 

Selain membatalkan vonis sebelumnya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
 
Putusan ini, dikatakan Kuasa Hukum Mulia Wiryanto, FX Wahon, sudah sangat adil dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jernih. 

"Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah memberikan keadilan bagi klien kami," kata FX Wahon dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Juli 2025. 

"Saat ini kami sedang mengupayakan proses pembebasan dari tahanan," imbuhnya.

Dengan putusan ini, Mulia Wiryanto tidak hanya terbebas dari jerat pidana, tetapi juga memperoleh pengakuan bahwa persoalan hukum yang ia hadapi bukanlah kejahatan, melainkan murni perdata dengan  persoalan perjanjian bisnis.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya