Berita

Kuasa Hukum Mulia Wiryanto, FX Wahon/Ist

Hukum

Banding Diterima, Mulia Wiryanto Terbukti Tidak Bersalah

KAMIS, 31 JULI 2025 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya (KSR) akhirnya bisa bernafas lega setelah Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan banding menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya bukan merupakan tindak pidana penipuan, melainkan murni sengketa bisnis atau perdata.
 
Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis 3 tahun penjara setelah dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan pengacara senior HK. Kosasi sebesar Rp10 miliar.
 
Dalam amar putusannya Nomor 849/PID/2025/PT SBY yang dibacakan pada Selasa, 24 Juni 2025, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Dr. Tumpal Napitupulu, menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).
 

 
Majelis menyatakan perjanjian kerja sama senilai Rp10 miliar yang melatarbelakangi perkara ini adalah hubungan hukum bisnis yang dibuat atas dasar itikad baik, dan bukan didasarkan pada tipu muslihat. 

Apalagi, saksi pelapor yang juga seorang advokat, menurut hakim, seharusnya telah memahami risiko perjanjian bisnis tersebut. 

Bahkan dari fakta persidangan, saksi pelapor telah menerima pembagian keuntungan sebesar Rp2,3 miliar dalam kurun kerjasama.
 
Pengadilan Tinggi juga menegaskan bahwa permasalahan antara Mulia Wiryanto dan saksi pelapor selayaknya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. 

Selain membatalkan vonis sebelumnya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
 
Putusan ini, dikatakan Kuasa Hukum Mulia Wiryanto, FX Wahon, sudah sangat adil dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jernih. 

"Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah memberikan keadilan bagi klien kami," kata FX Wahon dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Juli 2025. 

"Saat ini kami sedang mengupayakan proses pembebasan dari tahanan," imbuhnya.

Dengan putusan ini, Mulia Wiryanto tidak hanya terbebas dari jerat pidana, tetapi juga memperoleh pengakuan bahwa persoalan hukum yang ia hadapi bukanlah kejahatan, melainkan murni perdata dengan  persoalan perjanjian bisnis.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya