Berita

Satu unit mobil Alphard yang disita KPK dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI kepada PT SMJL/Ist

Hukum

Mobil Alphard Anggota DPR Disita KPK Diduga Terkait Korupsi LPEI

KAMIS, 31 JULI 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satu unit mobil Alphard tahun 2023 disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan milik salah satu tersangka perkara dugaan korupsi terkait pemberitaan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik menyita satu unit mobil Alphard tahun 2023 pada hari ini.

"Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka. Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.


Namun demikian, Budi enggan menyebutkan identitas anggota DPR dimaksud, maupun identitas tersangkanya.

"KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," pungkas Budi.

Sejak Maret 2024, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun.

Pada 20 Februari 2025, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 08 dengan menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE.

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberitaan fasilitas kredit ke PT PE, yakni Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin (JM) selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.

PT PE telah menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp988 miliar. Nilai tersebut menjadi nilai kerugian keuangan negara dalam pemberian kredit dari LPEI kepada PT PE.

Sebelumnya pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK telah mengumumkan menetapkan 7 orang tersangka pada 26 Juli 2024 dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun.

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana II LPEI.

Selanjutnya, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane (OBP) selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan (KW) selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto (H) selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Dalam penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI kepada PT SMJL itu, KPK sejak 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024, telah melakukan serangkaian penggeledahan di 2 rumah dan 1 kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, anting, liontin, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk.

KPK juga sudah menyita sebanyak 44 tanah dan bangunan senilai Rp200 miliar. Aset tersebut merupakan milik para tersangka dalam perkara ini.

Selain itu, KPK juga sudah menggeledah rumah mantan Direktur Utama (Dirut) PGN periode 2019-2023 di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 3 unit sepeda motor berjenis Vespa Piaggio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar, dan 1 unit mobil bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp350 juta. Kendaraan itu diduga milik tersangka DW.

Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan 2 unit kendaraan, yakni 1 unit mobil merek Mercedes Benz type GLE 450 senilai Rp2,3 miliar, dan 1 unit motor merek BMW Type F800 GS M/T senilai Rp370 juta.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya