Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Kamis, 31 Juli 2025/RMOL

Politik

Tak Perlu Repot Lagi ke Eropa, WNI Kini Dapat Visa Cascade Berlaku 5 Tahun

KAMIS, 31 JULI 2025 | 18:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indonesia resmi mendapat fasilitas Visa Cascade bagi masyarakat yang mengajukan visa multiple entry pada kunjungan keduanya ke negara Uni Eropa (UE).

Kebijakan visa cascade ini merupakan salah satu hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Brussels, Belgia, pada 12-13 Juli 2025. 

Kebijakan ini memungkinkan pemohon visa dari Indonesia mendapatkan akses multiple-entry selama lima tahun hanya dengan satu visa sah sebelumnya, tanpa perlu mengulang proses visa penuh di setiap kunjungan, 


Dubes Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, menjelaskan bahwa meskipun disebut visa cascade yang berarti prosesnya seperti tangga, kebijakan untuk Indonesia ini justru memotong jalur bertahap yang biasa berlaku di Eropa.

"Untuk Indonesia, kita langsung menuju ke puncak tangga. Setelah satu visa yang sah digunakan, warga Indonesia dapat langsung mengajukan permohonan visa multiple-entry lima tahun. Tidak perlu melalui proses bertahap yang biasa. Indonesia kini menikmati salah satu tingkat akses terbaik ke Eropa di dunia selain liberalisasi visa penuh," katanya, di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan sinyal kuat dari Uni Eropa bahwa Indonesia dipandang sebagai mitra strategis.

“Saya yakin, ini merupakan tanda pengakuan yang kuat, sebuah sinyal bahwa Uni Eropa menghargai Indonesia dan ingin melihat lebih banyak keterlibatan. Dengan kebijakan baru ini, kami berharap dapat melihat lebih banyak pebisnis Indonesia di Eropa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Denis menyebut manfaat langsung dari kebijakan ini mulai dari kemudahan perencanaan perjalanan, penghematan biaya, hingga tidak perlu lagi antre di banyak kedutaan.

“Kami sangat menantikan penerapan kebijakan baru ini dan menyambut lebih banyak warga Indonesia ke Eropa. Hal ini akan mendorong hubungan ekonomi yang lebih kuat berkat CEPA,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini dapat memberikan keleluasaan bagi WNI untuk berpergian ke Eropa, yang diyakini akan berdampak langsung pada perekonomian dan bisnis antar negara.

"Komunitas bisnis kita kini memiliki lebih banyak fleksibilitas sehingga para pengusaha kini dapat menghadiri pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di seluruh Uni Eropa dengan lebih mudah," tuturnya.

Ia mengatakan WNI yang memiliki setidaknya satu visa kedua dalam tiga tahun terakhir kini berhak mendapatkan visa multiple entry dengan masa berlaku hingga lima tahun. 

Indonesia sendiri, kata Airlangga telah menyediakan visa on arrival untuk 27 negara Uni Eropa.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya