Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam Seminar bertajuk "Redesign Sistem Pemilu Pasca Putusan MK", yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jl. Letjen Suprapto No.1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025/RMOL

Politik

Partai Buruh Ingatkan DPR dan Pemerintah Jangan Lawan Putusan MK

KAMIS, 31 JULI 2025 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, didukung Partai Buruh untuk dilaksanakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), untuk dituangkan dalam draf RUU Pemilu dan diterapkan pada pemilu selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam pembukaan Seminar Partai Buruh bertajuk "Redesign Sistem Pemilu Pasca Putusan MK", yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jl. Letjen Suprapto No.1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.

Iqbal menyatakan, Partai Buruh memastikan mengawal Putusan MK 135/2024 yang isinya mengamanatkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun.


"Melalui seminar kebangsaan yang dilakukan oleh Partai Buruh, pada hari ini dengan tema Redesign Sistem Pemilu dengan telah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Iqbal.

Sosok yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyatakan, putusan MK bersifat final and binding (mengikat), sehingga harus dijalani.

"Tidak boleh melawan keputusan Mahkamah Konstitusi kalau kita percaya demokrasi yang sehat ingin kita bangun. Ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan beberapa pihak," jelas Iqbal.

"Tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding. Dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hashtag we stand with MK. Kami berdiri bersama MK, kami akan jaga keputusan MK," sambungnya.

Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan putusan MK 135/2024 mengubah model pemilu dikarenakan menemukan anomali dalam demokrasi, yang menurutnya juga dirasakan Partai Buruh.

"Redesign pemilu 2029 yang diharapkan oleh Partai Buruh adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Tidak lagi maunya partai politik yang ada di DPR RI ataupun maunya pemerintah," demikian Iqbal menambahkan. 

Dalam Seminar Partai Buruh ini, hadir sebagai narasumber Ketua MK RI pertama Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, dan Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan Said Salahudin.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Dubes Iran Halalbihalal ke Kediaman Megawati

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:03

Idulfitri 1447 H, Cak Imin: Saatnya Saling Memaafkan dan Merawat Persaudaraan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:00

Prabowo Sebut Pemulihan Aceh Tamiang Nyaris Rampung

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:55

Megawati Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga dan Sahabat Terdekat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:40

Pesan Gibran di Idulfitri: Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:32

IEA Ajak Warga Dunia Kerja dari Rumah demi Redam Harga Energi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:49

Iran Klaim Kemenangan, Mojtaba Sebut Musuh Mulai Goyah

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:20

Prabowo Halalbihalal dan Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:58

Harga Minyak Turun Tipis ke Kisaran 109 Dolar AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:47

Pesan Idulfitri: Lima Pelajaran Ramadan untuk Kehidupan yang Lebih Bertakwa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:39

Selengkapnya