Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam Seminar bertajuk "Redesign Sistem Pemilu Pasca Putusan MK", yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jl. Letjen Suprapto No.1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025/RMOL

Politik

Partai Buruh Ingatkan DPR dan Pemerintah Jangan Lawan Putusan MK

KAMIS, 31 JULI 2025 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, didukung Partai Buruh untuk dilaksanakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), untuk dituangkan dalam draf RUU Pemilu dan diterapkan pada pemilu selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam pembukaan Seminar Partai Buruh bertajuk "Redesign Sistem Pemilu Pasca Putusan MK", yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jl. Letjen Suprapto No.1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.

Iqbal menyatakan, Partai Buruh memastikan mengawal Putusan MK 135/2024 yang isinya mengamanatkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun.


"Melalui seminar kebangsaan yang dilakukan oleh Partai Buruh, pada hari ini dengan tema Redesign Sistem Pemilu dengan telah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Iqbal.

Sosok yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyatakan, putusan MK bersifat final and binding (mengikat), sehingga harus dijalani.

"Tidak boleh melawan keputusan Mahkamah Konstitusi kalau kita percaya demokrasi yang sehat ingin kita bangun. Ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan beberapa pihak," jelas Iqbal.

"Tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding. Dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hashtag we stand with MK. Kami berdiri bersama MK, kami akan jaga keputusan MK," sambungnya.

Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan putusan MK 135/2024 mengubah model pemilu dikarenakan menemukan anomali dalam demokrasi, yang menurutnya juga dirasakan Partai Buruh.

"Redesign pemilu 2029 yang diharapkan oleh Partai Buruh adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Tidak lagi maunya partai politik yang ada di DPR RI ataupun maunya pemerintah," demikian Iqbal menambahkan. 

Dalam Seminar Partai Buruh ini, hadir sebagai narasumber Ketua MK RI pertama Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, dan Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan Said Salahudin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya