Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam Seminar bertajuk "Redesign Sistem Pemilu Pasca Putusan MK", yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jl. Letjen Suprapto No.1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025/RMOL

Politik

Partai Buruh Ingatkan DPR dan Pemerintah Jangan Lawan Putusan MK

KAMIS, 31 JULI 2025 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, didukung Partai Buruh untuk dilaksanakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), untuk dituangkan dalam draf RUU Pemilu dan diterapkan pada pemilu selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam pembukaan Seminar Partai Buruh bertajuk "Redesign Sistem Pemilu Pasca Putusan MK", yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jl. Letjen Suprapto No.1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.

Iqbal menyatakan, Partai Buruh memastikan mengawal Putusan MK 135/2024 yang isinya mengamanatkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun.


"Melalui seminar kebangsaan yang dilakukan oleh Partai Buruh, pada hari ini dengan tema Redesign Sistem Pemilu dengan telah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Iqbal.

Sosok yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyatakan, putusan MK bersifat final and binding (mengikat), sehingga harus dijalani.

"Tidak boleh melawan keputusan Mahkamah Konstitusi kalau kita percaya demokrasi yang sehat ingin kita bangun. Ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan beberapa pihak," jelas Iqbal.

"Tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding. Dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hashtag we stand with MK. Kami berdiri bersama MK, kami akan jaga keputusan MK," sambungnya.

Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan putusan MK 135/2024 mengubah model pemilu dikarenakan menemukan anomali dalam demokrasi, yang menurutnya juga dirasakan Partai Buruh.

"Redesign pemilu 2029 yang diharapkan oleh Partai Buruh adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Tidak lagi maunya partai politik yang ada di DPR RI ataupun maunya pemerintah," demikian Iqbal menambahkan. 

Dalam Seminar Partai Buruh ini, hadir sebagai narasumber Ketua MK RI pertama Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, dan Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan Said Salahudin.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya