Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam Seminar bertajuk "Redesign Sistem Pemilu Pasca Putusan MK", yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jl. Letjen Suprapto No.1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025/RMOL

Politik

Partai Buruh Ingatkan DPR dan Pemerintah Jangan Lawan Putusan MK

KAMIS, 31 JULI 2025 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, didukung Partai Buruh untuk dilaksanakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), untuk dituangkan dalam draf RUU Pemilu dan diterapkan pada pemilu selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam pembukaan Seminar Partai Buruh bertajuk "Redesign Sistem Pemilu Pasca Putusan MK", yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jl. Letjen Suprapto No.1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.

Iqbal menyatakan, Partai Buruh memastikan mengawal Putusan MK 135/2024 yang isinya mengamanatkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun.


"Melalui seminar kebangsaan yang dilakukan oleh Partai Buruh, pada hari ini dengan tema Redesign Sistem Pemilu dengan telah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Iqbal.

Sosok yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyatakan, putusan MK bersifat final and binding (mengikat), sehingga harus dijalani.

"Tidak boleh melawan keputusan Mahkamah Konstitusi kalau kita percaya demokrasi yang sehat ingin kita bangun. Ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan beberapa pihak," jelas Iqbal.

"Tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding. Dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hashtag we stand with MK. Kami berdiri bersama MK, kami akan jaga keputusan MK," sambungnya.

Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan putusan MK 135/2024 mengubah model pemilu dikarenakan menemukan anomali dalam demokrasi, yang menurutnya juga dirasakan Partai Buruh.

"Redesign pemilu 2029 yang diharapkan oleh Partai Buruh adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Tidak lagi maunya partai politik yang ada di DPR RI ataupun maunya pemerintah," demikian Iqbal menambahkan. 

Dalam Seminar Partai Buruh ini, hadir sebagai narasumber Ketua MK RI pertama Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, dan Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan Said Salahudin.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya