Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Blokir 31 Juta Rekening Dormant, Cermin Lemahnya Sistem Perbankan Indonesia

KAMIS, 31 JULI 2025 | 16:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembekuan 31 juta rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu alias dormant oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi cerminan bahwa sistem perbankan di Indonesia sangat lemah.

"Pembekuan 31 juta rekening dormant senilai Rp6 triliun merupakan cermin terang atas kelemahan sistem perbankan nasional. Tindakan drastis ini tidak terjadi dalam ruang hampa," tegas Dosen Departemen Ekonomi Universitas Andalas Profesor Syafruddin Karimi kepada wartawan, Kamis 31 Juli 2025.

Menurutnya, pembekuan rekening itu terjadi karena sistem pengelolaan rekening tidak memiliki mekanisme peringatan dini, tidak memiliki sistem konsolidasi data nasabah secara efektif, dan gagal membangun budaya literasi keuangan digital yang kuat di tengah masyarakat.


"Bank seharusnya tidak membiarkan rekening pasif mengendap selama bertahun-tahun tanpa upaya proaktif untuk menghubungi pemiliknya atau menutupnya secara administratif," ucapnya.

Ia menambahkan asumsi rekening bodong atau tanpa adanya transaksi aktif akan digunakan judi online semakin menisbatkan bahwa sistem perbankan di Indonesia kurang memiliki kontrol yang baik.

"Ketika rekening-rekening pasif tersebut akhirnya dimanfaatkan sebagai 'wadah parkir' transaksi ilegal seperti judi online, pencucian uang, hingga peredaran dana narkotika, maka tanggung jawab bukan semata pada pemilik rekening atau pelaku kejahatan, tetapi juga pada lemahnya kontrol sistemik dari institusi keuangan," katanya.

Dia mengapresiasi langkah cepat PPATK untuk mencegah transaksi judi online dengan cara pemblokiran akun bank tak terpakai. Namun, ia menilai langkah tersebut kurang cermat.

"PPATK memang bertindak cepat, tetapi tindakan ini bersifat reaktif. Pembekuan ini semestinya tidak perlu terjadi jika perbankan memiliki sistem analitik transaksional yang canggih dan sistem data nasabah yang terintegrasi secara nasional," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya