Berita

Kejari Lampung Tengah menahan tersangka korupsi hibah KONI Lampung Tengah/Dok. Kejari Lamteng

Hukum

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Resmi Tersangka Korupsi

KAMIS, 31 JULI 2025 | 06:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022. Keduanya merupakan mantan Ketua dan Bendahara KONI berinisial DW dan ES.

Dana hibah yang digelontorkan dari APBD 2022 itu mencapai Rp5,8 miliar. Namun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, negara dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih dan profesional.


"Kami pastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara objektif dan bertanggung jawab," kata Alfa, Rabu 30 Juli 2025.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, Suwardi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Ia mengungkapkan bahwa dugaan korupsi berkaitan erat dengan dana pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2022.

"Modus kedua tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara tidak sah," kata Suwardi.

Menurutnya, dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. Meski begitu, kedua tersangka masih bersikukuh bahwa penggunaan dana dilakukan sebagaimana mestinya.

"Kami masih mendalami lebih jauh. Namun, dalam pemeriksaan sementara, kedua tersangka bersikukuh bahwa penggunaan dana sesuai sebagaimana mestinya. Itu tentu akan kami uji dalam proses pembuktian di pengadilan," kata Suwardi. 

Suwardi juga menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam perkara yang saat ini terus dikembangkan.

"Saat ini penyidikan masih terus berlangsung, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dan penetapan tersangka tambahan," pungkas Suwardi dikutip dari Mi>RMOLLampung.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya