Berita

Kejari Lampung Tengah menahan tersangka korupsi hibah KONI Lampung Tengah/Dok. Kejari Lamteng

Hukum

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Resmi Tersangka Korupsi

KAMIS, 31 JULI 2025 | 06:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022. Keduanya merupakan mantan Ketua dan Bendahara KONI berinisial DW dan ES.

Dana hibah yang digelontorkan dari APBD 2022 itu mencapai Rp5,8 miliar. Namun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, negara dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih dan profesional.


"Kami pastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara objektif dan bertanggung jawab," kata Alfa, Rabu 30 Juli 2025.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, Suwardi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Ia mengungkapkan bahwa dugaan korupsi berkaitan erat dengan dana pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2022.

"Modus kedua tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara tidak sah," kata Suwardi.

Menurutnya, dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. Meski begitu, kedua tersangka masih bersikukuh bahwa penggunaan dana dilakukan sebagaimana mestinya.

"Kami masih mendalami lebih jauh. Namun, dalam pemeriksaan sementara, kedua tersangka bersikukuh bahwa penggunaan dana sesuai sebagaimana mestinya. Itu tentu akan kami uji dalam proses pembuktian di pengadilan," kata Suwardi. 

Suwardi juga menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam perkara yang saat ini terus dikembangkan.

"Saat ini penyidikan masih terus berlangsung, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dan penetapan tersangka tambahan," pungkas Suwardi dikutip dari Mi>RMOLLampung.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya