Berita

Adrian Asharyanto Gunadi/Net

Politik

Buron Eks Bos Investree Masuk Red Notice, OJK Segera Ekstradisi

RABU, 30 JULI 2025 | 21:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendorong proses ekstradisi terhadap buron kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi yang saat ini diduga berada di luar negeri.

Adrian, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, telah resmi masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 7 Februari 2025 dengan nomor kontrol A-1909/2-2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"OJK telah melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH) terkait status red notice Sdr. Adrian Gunadi," demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya, Rabu 30 Juli 2025.


OJK menyebut koordinasi tersebut tidak hanya dilakukan dengan aparat dalam negeri, tetapi juga melibatkan kementerian dan lembaga di luar negeri guna memastikan proses pemulangan Adrian ke Indonesia berjalan lancar.

"Koordinasi dan korespondensi terus dilakukan untuk mendorong upaya pemulangan Sdr AG, guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan," tegas OJK.

Sebelumnya ramai disebutkan bahwa Adrian kini menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, anak usaha dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. 

Adrian sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan itu merupakan hasil penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

Tak hanya itu, OJK juga telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan melakukan pelanggaran lainnya. 

Adrian pun dijatuhi sanksi larangan menjadi pihak utama, serta telah dilakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset atas namanya.

"OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas," tutur OJK.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya