Berita

Adrian Asharyanto Gunadi/Net

Politik

Buron Eks Bos Investree Masuk Red Notice, OJK Segera Ekstradisi

RABU, 30 JULI 2025 | 21:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendorong proses ekstradisi terhadap buron kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi yang saat ini diduga berada di luar negeri.

Adrian, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, telah resmi masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 7 Februari 2025 dengan nomor kontrol A-1909/2-2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"OJK telah melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH) terkait status red notice Sdr. Adrian Gunadi," demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya, Rabu 30 Juli 2025.


OJK menyebut koordinasi tersebut tidak hanya dilakukan dengan aparat dalam negeri, tetapi juga melibatkan kementerian dan lembaga di luar negeri guna memastikan proses pemulangan Adrian ke Indonesia berjalan lancar.

"Koordinasi dan korespondensi terus dilakukan untuk mendorong upaya pemulangan Sdr AG, guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan," tegas OJK.

Sebelumnya ramai disebutkan bahwa Adrian kini menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, anak usaha dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. 

Adrian sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan itu merupakan hasil penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

Tak hanya itu, OJK juga telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan melakukan pelanggaran lainnya. 

Adrian pun dijatuhi sanksi larangan menjadi pihak utama, serta telah dilakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset atas namanya.

"OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas," tutur OJK.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya