Berita

Adrian Asharyanto Gunadi/Net

Politik

Buron Eks Bos Investree Masuk Red Notice, OJK Segera Ekstradisi

RABU, 30 JULI 2025 | 21:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendorong proses ekstradisi terhadap buron kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi yang saat ini diduga berada di luar negeri.

Adrian, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, telah resmi masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 7 Februari 2025 dengan nomor kontrol A-1909/2-2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"OJK telah melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH) terkait status red notice Sdr. Adrian Gunadi," demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya, Rabu 30 Juli 2025.


OJK menyebut koordinasi tersebut tidak hanya dilakukan dengan aparat dalam negeri, tetapi juga melibatkan kementerian dan lembaga di luar negeri guna memastikan proses pemulangan Adrian ke Indonesia berjalan lancar.

"Koordinasi dan korespondensi terus dilakukan untuk mendorong upaya pemulangan Sdr AG, guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan," tegas OJK.

Sebelumnya ramai disebutkan bahwa Adrian kini menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, anak usaha dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. 

Adrian sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan itu merupakan hasil penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

Tak hanya itu, OJK juga telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan melakukan pelanggaran lainnya. 

Adrian pun dijatuhi sanksi larangan menjadi pihak utama, serta telah dilakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset atas namanya.

"OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas," tutur OJK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya