Berita

Adrian Asharyanto Gunadi/Net

Politik

Buron Eks Bos Investree Masuk Red Notice, OJK Segera Ekstradisi

RABU, 30 JULI 2025 | 21:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendorong proses ekstradisi terhadap buron kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi yang saat ini diduga berada di luar negeri.

Adrian, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, telah resmi masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 7 Februari 2025 dengan nomor kontrol A-1909/2-2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"OJK telah melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH) terkait status red notice Sdr. Adrian Gunadi," demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya, Rabu 30 Juli 2025.


OJK menyebut koordinasi tersebut tidak hanya dilakukan dengan aparat dalam negeri, tetapi juga melibatkan kementerian dan lembaga di luar negeri guna memastikan proses pemulangan Adrian ke Indonesia berjalan lancar.

"Koordinasi dan korespondensi terus dilakukan untuk mendorong upaya pemulangan Sdr AG, guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan," tegas OJK.

Sebelumnya ramai disebutkan bahwa Adrian kini menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, anak usaha dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. 

Adrian sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan itu merupakan hasil penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

Tak hanya itu, OJK juga telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan melakukan pelanggaran lainnya. 

Adrian pun dijatuhi sanksi larangan menjadi pihak utama, serta telah dilakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset atas namanya.

"OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas," tutur OJK.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya