Berita

Warga negara Filipina, Daniel Uy Tan (kanan)/Ist

Hukum

WN Filipina Daniel Uy Tan Minta Keadilan ke Presiden Prabowo dan Kapolri

RABU, 30 JULI 2025 | 05:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Warga negara Filipina, Daniel Uy Tan meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto atas kejadian yang dialaminya berupa dugaan penyekapan dan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum anggota Polres Metro Jakarta Selatan. 

Daniel juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan investigasi terhadap terduga pelaku oknum Polisi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Klien kami meminta keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas peristiwa yang dialaminya yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Daniel, Santrawan Paparang melalui keterangan tertulisnya, dikutip Rabu 30 Juli 2025.


Paparang menilai Polres Metro Jakarta Selatan patut diduga telah melakukan kesalahan berat dalam menangani kasus Daniel Uy Tan karena mengabaikan prosedur hukum internasional. 

Menurut dia, aparat kepolisian diduga melakukan penangkapan, penyitaan, penggeledahan dan penahanan terhadap Daniel Uy Tan, tanpa sama sekali membuat pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. 

Karena itu, kata Paparang, segala prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum. 

"Oleh karenanya tindakan penahanan terhadap klien kami Daniel Uy Tan yang oleh Polres Metro Jakarta Selatan, sama artinya merupakan tindakan penyekapan," kata Paparang.

Paparang menejelaskan, tindakan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh para oknum anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut secara resmi sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri. 

Paparang meminta Presiden Prabowo dan Kapolri segera menindak tegas para oknum anggota polres Metro Jakarta Selatan yang terlibat langsung.

Pasalnya, tindakan para oknum aparat tersebut sangat mencederai hubungan baik antara Indonesia dan Filipina. 

"Apalagi telah secara jelas, tindakan yang dilakukan oleh oknum para anggota Polres Metro Jakarta Selatan telah nyata melawan hukum dan telah mengabaikan prinsip hukum internasional yang wajib menjadi standar baku dalam setiap penanganan perkara," tandas Paparang.

Kronologis Kasus


Daniel Uy Tan merupakan mantan anggota Polisi Elit Filipina yang saat ini sebagai pebisnis. 

Daniel Uy Tan, kata dia, berkenalan dengan perempuan asal Indonesia, Fitriesya Maulani, pada tahun 2021 melalui aplikasi HP Tinder. Sejak saat itu mereka mempunyai hubungan yang sangat dekat. Bahkan, Fitriesya Maulani, sering datang ke apartemen Daniel Uy Tan di Marbella, Kemang, Jakarta Selatan. 

"Karena semakin dekatnya hubungan mereka, maka Fitriesya Maulani, mengajak klien kami untuk berbisnis. Awalnya klien kami memberikan uang kepada Fitriesya Maulani, sebanyak Rp230 juta untuk bisnis di Lombok, NTB. Tetapi menurut klien kami, ia ditipu sebanyak 200 juta sehingga bisnis pertama tersebut gagal," kata Paparang.

Namun, atas kesepakatan bersama, pada 2022, Daniel dan Fitriesya mendirikan perusahaan bernama PT Dtan Global Primatama. Semua biaya operasional perusahaan tersebut, kata Paparang, ditanggung Daniel Uy Tan. 

"Karena dekatnya hubungan mereka, semua biaya operasional bahkan tempat tinggal Fitriesya Maulani dibiayai klien kami. Bahkan, klien kami diminta membayar utang keluarga Fitriesya Maulani sebesar Rp1 miliar. Kemudian menebus utang gadai emas dan bayar cicilan rumah di Bogor, Jawa Barat dan biaya sekolah anak Fitriesya Maulani," ungkapnya. 

Tak hanya itu, lanjut Paparang, Fitriesya Maulani juga meminta Daniel Uy Tan membeli mobil Honda HRV dengan harga Rp250 juta. Tetapi, mobil tersebut dijual Fitriesya Maulani. Kemudian Fitriesya Maulani, meminta Daniel Uy Tan membeli mobil Pajero dengan uang muka Rp250 juta. 

Dalam perjalanan, kata Paparang, bisnis keduanya mengalami peningkatan sehingga membuat Fitriesya Maulani meminta Daniel Uy Tan untuk memberikan kartu utama BCA-nya.

"Kartu Utama BCA milik klien kami dipakai Fitriesya Maulani, membeli jam tangan mewah Rolex Bruce Wayne, Rolex type submariner, Omega dan Hublot," ungkapnya. 

Namun, kata Paparang, ketika kliennya berada di Manila, Fitriesya Maulani telah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/1411/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 April 2025. Dengan sangkaan, diduga kliennya mencuri atau menggelapkan jam tangan Rolex Type Bruce Wayne. 

Padahal, jelas Paparang, jam tersebut milik pribadi yang dibeli menggunakan uang pribadi kliennya. 

"Anehnya, ketika klien kami kembali ke Jakarta tanggal 23 Mei 2025, isi kamar/unit 518-B apartemen Marbella sudah kosong. Tidak ada isinya. Setelah dicari tahu melalui informasi dari pihak apartemen, semua barang milik klien kami telah dibawah Fitriesya Maulani bersama oknum anggota Polres Jakarta Selatan," jelasnya. 

Karena itu, Daniel Uy Tan mencari tahu keberadaan Fitriesya Maulani, namun ia tidak menemukannya. Daniel pun kembali ke Filipina pada 28 Mei 2025. Namun, kliennya ditangkap di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta oleh Anggota Resmob Polres Metro Jaksel Selatan, dan dia dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk diproses verbal sebagaimana Laporan Polisi Fitriesya Maulani. 

"Di Polres Metro Jakarta Selatan paspor milik klien kami dirampas oleh penyidik. Dan, ia ditahan oleh penyidik pada 29 Mei 2025," pungkasnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya