Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Istimewa

Politik

Masih Diperlukan Kepastian Hukum Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

SELASA, 29 JULI 2025 | 21:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah dan penegak hukum harus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo yang masih menjadi perdebatan di ruang publik.

Pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang menilai, ketidakjelasan penanganan kasus ini hanya akan memperkuat spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

"Masalah ini tidak bisa disikapi dengan pendekatan diam atau menunggu. Publik berhak tahu kejelasan dokumen pendidikan kepala negaranya," ujar Gumarang kepada wartawan, Selasa 29 Juli 2025.


"Jika memang tidak ada yang ditutupi, justru semestinya proses pembuktian bisa segera dibuka secara transparan," imbuhnya.

Dugaan kejanggalan ijazah Jokowi sebelumnya pernah diungkap oleh Bambang Tri Mulyono dalam buku "Jokowi Undercover". Akibat isi buku tersebut, Bambang dijatuhi hukuman pidana dan saat ini berstatus narapidana. 

Namun, setelah Jokowi menyelesaikan masa jabatannya, isu serupa kembali diangkat oleh beberapa pihak seperti Roy Suryo, dr. Tifa, dan Sinapar yang mendesak agar ijazah asli ditunjukkan kepada publik.

Sikap Jokowi yang enggan menunjukkan ijazah secara terbuka menuai kritik. Dalam salah satu pernyataannya kepada media, Jokowi menyatakan bahwa ijazah hanya akan ia serahkan apabila diminta secara resmi oleh penegak hukum. 

Namun, kata Gumarang lagi, pernyataan tersebut menuai kebingungan setelah pihak penyidik mengonfirmasi bahwa yang diterima hanyalah salinan, bukan dokumen asli.

“Jika benar yang diserahkan hanya fotokopi, maka validitas dokumen tersebut patut dipertanyakan. Dalam hukum pidana, keaslian dokumen penting untuk diperiksa melalui uji forensik. Ini yang semestinya dilakukan sebelum penyidikan dihentikan,” bebernya.

Kasus ini sempat diajukan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Solo. Namun, majelis hakim dalam putusan sela menyatakan bahwa perkara tersebut berada di luar kompetensinya, dan menyarankan agar diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menyangkut keputusan administratif lembaga pendidikan.

“Masalahnya, proses di PTUN juga tidak mudah. Ada batas waktu 90 hari sejak keputusan administratif dikeluarkan, dan penggugat harus bisa membuktikan kerugian langsung,” demikian Gumarang.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya