Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Istimewa

Politik

Masih Diperlukan Kepastian Hukum Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

SELASA, 29 JULI 2025 | 21:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah dan penegak hukum harus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo yang masih menjadi perdebatan di ruang publik.

Pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang menilai, ketidakjelasan penanganan kasus ini hanya akan memperkuat spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

"Masalah ini tidak bisa disikapi dengan pendekatan diam atau menunggu. Publik berhak tahu kejelasan dokumen pendidikan kepala negaranya," ujar Gumarang kepada wartawan, Selasa 29 Juli 2025.


"Jika memang tidak ada yang ditutupi, justru semestinya proses pembuktian bisa segera dibuka secara transparan," imbuhnya.

Dugaan kejanggalan ijazah Jokowi sebelumnya pernah diungkap oleh Bambang Tri Mulyono dalam buku "Jokowi Undercover". Akibat isi buku tersebut, Bambang dijatuhi hukuman pidana dan saat ini berstatus narapidana. 

Namun, setelah Jokowi menyelesaikan masa jabatannya, isu serupa kembali diangkat oleh beberapa pihak seperti Roy Suryo, dr. Tifa, dan Sinapar yang mendesak agar ijazah asli ditunjukkan kepada publik.

Sikap Jokowi yang enggan menunjukkan ijazah secara terbuka menuai kritik. Dalam salah satu pernyataannya kepada media, Jokowi menyatakan bahwa ijazah hanya akan ia serahkan apabila diminta secara resmi oleh penegak hukum. 

Namun, kata Gumarang lagi, pernyataan tersebut menuai kebingungan setelah pihak penyidik mengonfirmasi bahwa yang diterima hanyalah salinan, bukan dokumen asli.

“Jika benar yang diserahkan hanya fotokopi, maka validitas dokumen tersebut patut dipertanyakan. Dalam hukum pidana, keaslian dokumen penting untuk diperiksa melalui uji forensik. Ini yang semestinya dilakukan sebelum penyidikan dihentikan,” bebernya.

Kasus ini sempat diajukan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Solo. Namun, majelis hakim dalam putusan sela menyatakan bahwa perkara tersebut berada di luar kompetensinya, dan menyarankan agar diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menyangkut keputusan administratif lembaga pendidikan.

“Masalahnya, proses di PTUN juga tidak mudah. Ada batas waktu 90 hari sejak keputusan administratif dikeluarkan, dan penggugat harus bisa membuktikan kerugian langsung,” demikian Gumarang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya