Berita

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan jajarannya/RMOL

Bisnis

S&P Pertahankan Peringkat Utang Indonesia, Ini Respon Bank Indonesia

SELASA, 29 JULI 2025 | 19:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings kembali mengafirmasi peringkat utang atau Sovereign Credit Rating Indonesia pada level BBB dengan outlook stabil pada 29 Juli 2025. Level tersebut merupakan satu tingkat di atas ambang batas investment grade terendah.

Bank Indonesia mengatakan afirmasi ini mencerminkan pandangan positif S&P terhadap prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai kuat, kerangka kebijakan fiskal yang sehat, serta beban utang luar negeri dan pemerintah yang relatif rendah.

Sementara outlook stabil mencerminkan ekspektasi S&P bahwa pemerintah akan tetap berkomitmen menjaga defisit fiskal di bawah 3 persen.


Selain itu, langkah hilirisasi industri yang tengah digalakkan oleh Pemerintah diperkirakan mampu menopang ketahanan eksternal Indonesia dalam jangka menengah.

Menanggapi keputusan S&P tersebut, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan bahwa penegasan peringkat ini merupakan bentuk pengakuan dari dunia internasional atas ketangguhan ekonomi nasional.

"Keyakinan ini didukung oleh kerangka kebijakan yang berhati-hati, dan sinergi bauran kebijakan yang efektif antara Pemerintah dan Bank Indonesia di tengah ketidakpastian global yang terus berlangsung," tegas Perry dalam keterangan tertulis, Selasa 29 Juli 2025.

Ke depan, peningkatan sovereign credit rating Indonesia akan ditentukan oleh peningkatan kapasitas pembayaran utang luar negeri, antara lain didukung oleh peningkatan pendapatan luar negeri atau terjadi penurunan ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal.

Namun, peringkat Indonesia juga berisiko diturunkan jika rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) melebihi 3 persen, rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara menembus angka 15 persen, atau terjadi pelemahan struktural dan berkepanjangan dalam penerimaan ekspor.

"Bank Indonesia terus berkomitmen untuk memperkuat efektivitas kebijakan moneter guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memastikan inflasi terkendali pada kisaran targetnya, dengan tetap mendukung upaya mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

Menurut Perry, sinergi antara pemerintah dan BI akan terus diperkuat dalam kerangka kebijakan ekonomi nasional, termasuk Program Asta Cita. Bank Sentral juga akan melanjutkan koordinasi erat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Untuk diketahui, S&P terakhir kali mengafirmasi rating Indonesia di level yang sama pada 30 Juli 2024.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya