Berita

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bakal mengumumkan kesimpulan penyebab kematian diplomat, Arya Daru Pangayunan, pada Selasa, 29 Juli 2025./RMOL

Presisi

Polisi Tampilkan Barang Bukti Kasus Kematian Arya Daru, Terdapat Kondom

SELASA, 29 JULI 2025 | 17:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bakal mengumumkan kesimpulan penyebab kematian diplomat, Arya Daru Pangayunan, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Sederet barang bukti pun telah dipajang jelang konferensi pers yang diselenggarakan di lobi Gedung Ditreskrimum.

Tampak ada banyak barang bukti. Salah satu yang mencolok adalah kondom serta pelumas yang biasa dipakai untuk berhubungan intim.


Barang tersebut diletakkan dalam satu kantong plastik bening. Tak hanya itu, juga terdapat beberapa sampah sisa makanan yang ada di kamar Arya.

Polisi juga menampilkan lakban kuning yang menjadi barang bukti. 

Lalu juga ada laptop, flashdisk, handphone, hingga kartu akses masuk kamar indekos.

Ada pula jaket biru diduga milik dan sering dipakai Arya Daru serta buku berjudul "Diplomat Pertama".

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra memastikan bila Arya tewas tanpa keterlibatan pihak lain.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dari temuan barang bukti sampai autopsi dari laboratorium forensik (labfor).

“Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Wira saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Juli 2025.

Adapun, Arya meninggal dengan cara meminimalisir alur oksigen ke tubuh hingga menutupi kepalanya dengan plastik yang dililit dengan lakban kuning.

Dari sini, sistem pernapasannya dari hidung dan mulut ke paru-paru terganggu.

Perbuatan ini juga diperkuat dari hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang memastikan penyebab kematian karena gangguan pertukaran oksigen sehingga mati lemas.

Dari hasil ini, maka polisi pun memutuskan untuk menghentikan kasus, sebab tidak ada unsur pidana.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli, maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” ujar Wira.

Seperti diketahui bersama, Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekos yang berada di Jalan Gondangdia Kecil, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025.

Saat ditemukan oleh penjaga indekos, Arya meninggal dalam kondisi kepala terbungkus lakban berwarna kuning.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya