Berita

Ilustrasi/Ist

Presisi

SP2Lid Diterbitkan Diduga Tanpa Ada Klarifikasi PPAT

SENIN, 28 JULI 2025 | 22:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid). Surat tersebut diterbitkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat atas LP No. LP/B/681/V/2025/SPKT/ Polres Metro Jakarta Barat tanggal 20 Mei 2025. SP2Lid ini pun menuai kecaman.

Seperti diketahui, seorang warga Kalideres, Jakarta Barat, bernama H. Japar Ali Yugo digugat oleh Oey Giok Lan (Lenna). Dalam gugatan itu H. Japar disebut telah melawan hukum menguasai sebidang tanah.

Merasa nama baiknya tercemar, H. Japar pun melaporkan balik Lenna. Namun, tidak butuh waktu lama, pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan dengan alasan gugatan sudah dicabut. 


Berdasarkan SP2Lid No. S.Tap/39/VII/RES.1.18./2025 tanggal 25 Juli 2025 ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebutkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 19 Mei 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Saat dikonfirmasi terkait Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) kasus pencemaran nama baik yang tertuang dalam LP No. LP/B/681/V/2025/SPKT/ Polres Metro Jakarta Barat tanggal 20 Mei 2025, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung membenarkan pihaknya telah mengirim surat pemberhentian penyelidikan kepada Kuasa Hukum Terlapor.

Adapun alasan kasus dihentikan salah satunya gugatan di pengadilan telah dicabut oleh pihak penggugat.

"Salah satunya gugatannya telah di cabut di pengadilan, " kata Arfan, Senin, 28 Juli 2025.

Terpisah, Kuasa pelapor H Japar Ali Yugo yakni Tuti Susilawati menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Mei 2025 yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah kuasa hukum terlapor mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Akibat ada gugatan terhadap klien kami dan dicabutnya gugatan tersebut oleh Terlapor, padahal klien kami telah menghadiri sidang berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sehingga atas panggilan itu klien kami merasa nama baiknya tercemar dan merasa difitnah oleh terlapor, apalagi klien kami sejak awal tidak pernah mengklaim bahwa tanah yang ditempati itu miliknya,” kata Tuti. 

Selain itu, Tuti mencurigai kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang diduga tidak melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak PPAT Leo Hutabarat SH, untuk menanyakan keabsahan bukti kepemilikan atas nama Oey Giok Lan (Lenna) atas obyek tanah yang dimanfaatkan oleh H Japar Ali Yugo yang sesuai dengan SP2HP Ke-IV.

“Di SP2HP keempat tanggal 15 Juli 2025, penyidik merencanakan akan menanyakan ke absahan kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atas nama Leo Hutabarat SH. Tetapi, di SP2HP kelima tanggal 25 Juli 2025, tidak ada disebutkan penyidik telah memeriksa PPAT tersebut. Namun justru pada tanggal 25 Juli 2025 diterbitkan SP2Lid atas laporan klien kami, sehingga klien kami merasa keberatan atas terbitnya SP2Lid tersebut, karena klien kami berharap laporan ini bukan hanya terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah, melainkan dapat mengungkap dugaan mafia tanah yang terjadi di wilayah Jakarta Barat," jelasnya. 

Kuasa Hukum H Japar Ali Yugo kembali menegaskan bahwa peristiwa hukum ini akan ditindaklanjuti dan diteruskan dalam upaya mencari keadilan dengan mempertimbangkan membawa permasalahan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya