Berita

Ilustrasi/Ist

Presisi

SP2Lid Diterbitkan Diduga Tanpa Ada Klarifikasi PPAT

SENIN, 28 JULI 2025 | 22:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid). Surat tersebut diterbitkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat atas LP No. LP/B/681/V/2025/SPKT/ Polres Metro Jakarta Barat tanggal 20 Mei 2025. SP2Lid ini pun menuai kecaman.

Seperti diketahui, seorang warga Kalideres, Jakarta Barat, bernama H. Japar Ali Yugo digugat oleh Oey Giok Lan (Lenna). Dalam gugatan itu H. Japar disebut telah melawan hukum menguasai sebidang tanah.

Merasa nama baiknya tercemar, H. Japar pun melaporkan balik Lenna. Namun, tidak butuh waktu lama, pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan dengan alasan gugatan sudah dicabut. 


Berdasarkan SP2Lid No. S.Tap/39/VII/RES.1.18./2025 tanggal 25 Juli 2025 ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebutkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 19 Mei 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Saat dikonfirmasi terkait Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) kasus pencemaran nama baik yang tertuang dalam LP No. LP/B/681/V/2025/SPKT/ Polres Metro Jakarta Barat tanggal 20 Mei 2025, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung membenarkan pihaknya telah mengirim surat pemberhentian penyelidikan kepada Kuasa Hukum Terlapor.

Adapun alasan kasus dihentikan salah satunya gugatan di pengadilan telah dicabut oleh pihak penggugat.

"Salah satunya gugatannya telah di cabut di pengadilan, " kata Arfan, Senin, 28 Juli 2025.

Terpisah, Kuasa pelapor H Japar Ali Yugo yakni Tuti Susilawati menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Mei 2025 yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah kuasa hukum terlapor mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Akibat ada gugatan terhadap klien kami dan dicabutnya gugatan tersebut oleh Terlapor, padahal klien kami telah menghadiri sidang berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sehingga atas panggilan itu klien kami merasa nama baiknya tercemar dan merasa difitnah oleh terlapor, apalagi klien kami sejak awal tidak pernah mengklaim bahwa tanah yang ditempati itu miliknya,” kata Tuti. 

Selain itu, Tuti mencurigai kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang diduga tidak melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak PPAT Leo Hutabarat SH, untuk menanyakan keabsahan bukti kepemilikan atas nama Oey Giok Lan (Lenna) atas obyek tanah yang dimanfaatkan oleh H Japar Ali Yugo yang sesuai dengan SP2HP Ke-IV.

“Di SP2HP keempat tanggal 15 Juli 2025, penyidik merencanakan akan menanyakan ke absahan kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atas nama Leo Hutabarat SH. Tetapi, di SP2HP kelima tanggal 25 Juli 2025, tidak ada disebutkan penyidik telah memeriksa PPAT tersebut. Namun justru pada tanggal 25 Juli 2025 diterbitkan SP2Lid atas laporan klien kami, sehingga klien kami merasa keberatan atas terbitnya SP2Lid tersebut, karena klien kami berharap laporan ini bukan hanya terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah, melainkan dapat mengungkap dugaan mafia tanah yang terjadi di wilayah Jakarta Barat," jelasnya. 

Kuasa Hukum H Japar Ali Yugo kembali menegaskan bahwa peristiwa hukum ini akan ditindaklanjuti dan diteruskan dalam upaya mencari keadilan dengan mempertimbangkan membawa permasalahan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya