Berita

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda/Ist

Politik

DPR Minta Kasus Overload KMP Tunu Pratama Jaya Dibawa ke Ranah Pidana

SENIN, 28 JULI 2025 | 18:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap kelebihan muatan (overload) sebagai pemicu tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang menenggelamkan seluruh penumpang.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendesak pihak-pihak yang terlibat diseret ke ranah pidana.

“Temuan KNKT jika muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300 persen sungguh menyesakkan kita semua. Pemilik kapal beserta kru KMP Tunu Pratama harus bertanggung jawab terhadap kelalaian mereka yang memicu puluhan korban jiwa," tegas Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Juli 2025.


Menurutnya, pemerintah harus memberikan sanksi tegas terhadap seluruh pengusaha jasa transportasi yang nakal melebihkan muatan hingga membahayakan keselamatan penumpang.

"Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat tragedi KMP Tunu Pratama ini sehingga tak terulang di masa depan," imbuhnya.

Ia mengatakan, unsur kelalaian yang sebabkan korban jiwa dapat dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Di pasal tersebut disebutkan, barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

“Jerat pidana karena menyebabkan korban jiwa pada tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya ini harus dilakukan. Tidak ada toleransi jika terbukti melakukan kelalaian. Seharusnya unsur keselamatan dalam menggunakan transportasi laut harus jadi prioritas," tegas dia.

"Tapi kenapa membiarkan kelebihan muatan hingga 3 kali lipat yang merupakan pelanggaran dan kemudian berdampak pada tenggelamnya kapal dan sebabkan korban jiwa?,” demikian Syaiful Huda.

KNKT sebelumnya menyampaikan temuan penyelidikan terkait penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025.

Temuan tersebut menyebutkan KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimal dan kendaraan di dalamnya tidak diikat (lashing). Muatan yang seharusnya berkapasitas 138, tapi berdasarkan hasil investigasi, muatannya berlebih hingga mencapai 538 ton.

Tercatat 19 orang meninggal dunia dan belasan lainnya hilang setelah melakukan proses pencarian.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya