Berita

Antrean kendaraan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi/Ist

Bisnis

Gapasdap:

Usulan Khofifah Tambah Kapal di Ketapang-Gilimanuk Belum Tepat

SENIN, 28 JULI 2025 | 18:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Usulan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menambah kapal yang beroperasi di lintasan Ketapang-Gilimanuk dinilai belum tepat.

Permintaan tersebut disampaikan Khofifah menyusul terjadinya kemacetan panjang akibat dihentikannya 15 kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) oleh Kemenhub. Diketahui LCT tersebut sudah beroperasi puluhan tahun di lintasan tersebut.

Penghentian yang berlangsung sekitar lima hari itu telah menyebabkan antrean kendaraan, terutama truk, mengular hingga sepanjang 40 kilometer.


Kondisi tersebut memicu protes keras masyarakat yang kemudian viral di media sosial. Saat ini 15 kapal tersebut telah kembali beroperasi.

Ketua Bidang Tarif dan Usaha DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Rahmatika mengatakan, kemacetan yang terjadi di Ketapang bukan disebabkan kekurangan kapal, melainkan karena keterbatasan jumlah dermaga.

"Sebanyak 56 kapal yang ada saat ini hanya bisa dioperasikan 28 kapal karena keterbatasan dermaga. Bila penambahan kapal tetap dilakukan, hal itu hanya akan menambah deretan kapal-kapal yang menganggur karena tidak memiliki tempat sandaran (dermaga)," kata Rahmatika dalam keterangannya, Senin 28 Juli 2025.

Artinya, kata Rahmatika, penambahan kapal bukan berarti menambah kapasitas muat atau daya angkut tapi malah menimbulkan antrean panjang operasional kapal karena kekurangan dermaga.

Gapasdap, kata Rahmatika, menyarankan agar yang ditambah bukan kapal, melainkan dermaga sebanyak minimal dua pasang maksimal lima pasang untuk mengantisipasi 28 kapal yang menganggur sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal.

"Bila tiga pasang dermaga saja sudah 12 kapal yang bisa beroperasi," kata Rahmatika.

Dengan penambahan dermaga tersebut sudah bisa mengantisipasi 50 persen tambahan demand kendaraan sekaligus mengantisipasi dermaga-dermaga yang banyak rusak saat ini serta adanya jalan tol Probowangi nantinya.

Gapasdap juga mengingatkan agar Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur lebih cermat dalam menganalisis situasi.

Menurut Rahmatika, saat ini kapal-kapal LCT sudah kembali beroperasi dan kemacetan telah terurai sepenuhnya.

“Silakan Kepala Dinas Perhubungan lihat langsung ke lapangan. Jangan hanya berdasarkan laporan di media sosial, karena bisa jadi itu tidak sesuai kenyataan atau bahkan hoaks,” demikian Rahmatika.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya