Berita

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera/RMOL

Politik

Mardani Setuju Pemilu Daerah dan Nasional Dipisah, Ini Alasannya

SENIN, 28 JULI 2025 | 15:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal, bagus untuk demokrasi Indonesia.

Menurutnya, keputusan MK yang disetujui oleh seluruh hakim MK tanpa dissenting opinion ini akan memperkuat keterikatan publik serta memperkuat otonomi daerah.

"Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka," kata Mardani kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.


Mardani menilai, pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan partisipasi publik, apalagi selama ini pemilu lokal sering kali tenggelam dalam hiruk-pikuk Pemilu Nasional, terutama dalam konteks Pilpres.

"Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus. Karena public engagement (keterikatan publik) kian kuat. Apalagi selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk pikuk pemilu nasional. Pilpres khususnya," ucapnya.

Selain itu, Mardani juga melihat pemisahan pemilu ini sebagai upaya untuk memperkuat otonomi daerah. Ia menegaskan bahwa tidak semua kekuasaan harus berpusat di DKI Jakarta semata.

"Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh," jelasnya.

Anggota komisi di DPR yang membidangi urusan kepemiluan dan otonomi daerah itu juga tidak yakin bahwa keputusan MK memisahkan pemilu melanggar konstitusi seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak. 

Sebab, kata Mardani, para hakim MK tentunya memiliki pemahaman yang sangat mendalam tentang konstitusi.

"Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahaman mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK," demikian Mardani Ali Sera.

Seperti diketahui, MK memutus permohonan uji materiil UU dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah pada 2029 mendatang.

Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dalam putusan tersebut pemilu tingkat lokal diadakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya