Berita

Para penerima suap di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bakal diadili di PN Tipikor Palembang/Ist

Hukum

Empat Terdakwa Penerima Suap di OKU Segera Masuk Persidangan

SENIN, 28 JULI 2025 | 15:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat orang penerima suap terkait persetujuan dana pokir di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dipindahkan ke Rutan Palembang untuk segera menjalani persidangan.

Jaksa KPK, Rakhmad Irwan mengatakan dengan pengawalan dari pengamanan internal dan Brimob Polda Sumatera Selatan, keempat tersangka tersebut telah dipindahkan hari ini.

"Tiga orang terdakwa dititipkan penahanannya di Rutan Kelas I Palembang (Rajolembang) yaitu Nopriansyah, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah. Sedangkan terdakwa Umi Hartati di titipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang," kata Jaksa Rakhmad kepada RMOL, Senin, 28 Juli 2025.


Jaksa Rakhmad menjelaskan, pemindahan tempat penahanan dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

"Pelimpahan surat dakwaan disertai berkas perkara dari masing-masing terdakwa, hingga saat ini masih berproses," pungkas dia.

Pada Minggu, 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan 6 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.

Untuk 2 orang pihak pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 26 Mei 2025.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Dalam perkaranya, pada Januari 2025, dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah.

Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir dan disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 miliar. Dari nilai proyek itu, jatah untuk ketua dan wakil ketua DPRD OKU disepakati mendapatkan Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD OKU sebesar Rp1 miliar.

Nilai tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Tetapi untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD. Sehingga total fee sebesar Rp7 miliar. Saat RAPBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Saat itu, Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Nopriansyah kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV yang ada di Lamteng untuk pinjam bendera dan dikerjakan Pablo dan Ahmad Sugeng. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lamteng.

Beberapa perusahaan yang melakukan proyek dimaksud, yakni untuk rehabilitasi rumah dinas bupati sebesar Rp8.397.563.094,14 (Rp8,39 miliar) dengan penyedia CV Royal Flush (RF), untuk rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sebesar Rp2.465.230.075,95 (Rp2,46 miliar) dengan penyedia CV Rimbun Embun (RE), pembangunan kantor dinas PUPR Kabupaten UPU senilai Rp9.888.007.167,69 (Rp9,88 miliar) dengan penyedia CV Daneswara Satya Amerta (DSA).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya