Berita

Pengacara senior OC Kaligis turun langsung ke Halmahera Utara, Maluku Utara/Ist

Hukum

Pemerintah Diminta Tindak Mafia Tambang di Halmahera Utara

SENIN, 28 JULI 2025 | 01:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Advokat senior OC Kaligis meminta pemerintah menindak mafia pertambangan di Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut). Penegasan ini disampaikannya terkait dugaan penyerobotan lahan tambang milik kliennya, PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Kaligis mengaku turun langsung ke Halmahera Utara melihat lokasi tempat pemasangan patok, yang menjadi pangkal masalah bagi kedua pegawai kliennya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kaligis dan tim menempuh jalur darat pulang-pergi 12 jam ke lokasi kejadian, di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Wana Kencana Mineral di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, pada Sabtu 26 Juli 2025. 


Selain melihat lokasi IUP PT Wana Kencana Mineral yang diserobot PT P, Kaligis juga menemui dua saksi fakta dari perusahaan klien, yang melihat langsung pemasangan patok dan yang mengantar tim Gakkum Kehutanan ke lokasi kejadian.

“Saya bertemu dengan Pak Manoppo yang melakukan pemasangan dan pencabutan patok di area IUP milik klien kami," kata Kaligis, Minggu 27 Juli 2025. 
 
Sedangkan saksi fakta lainnya, Rizki, yang menjadi sopir dari PT Wana Kencana Mineral, kata Kaligis mengantar langsung tim Gakkum Kehutanan ke area IUP PT P dan IUP PT Wana Kencana Mineral. 

“Saksi mengatakan, mengantar langsung tim Gakkum ke sana, itu membuktikan bahwa memang ada kejadian tim Gakkum Kehutanan terjun langsung ke lapangan setelah menerima laporan dari klien kami,” kata Kaligis. 

Kaligis menjelaskan, dalam kasus kliennya ini yang tertuang dalam putusan Surat Tugas Gakkum Kehutanan tanggal April 2025. No Surat Tugas: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan.

"Jadi sesuai hasil penyelidikan Gakkum Kehutanan, kesimpulan hasil pemeriksaan lapangan Gakkum adalah PT Position telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan," tutur Kaligis. 

Kaligis mengaku memasukkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dua kliennya, penyidik Bareskrim malah akan melimpahkan ke pengadilan.  

"Malah mereka mau limpahkan ke pengadilan. Maksudnya apa itu? Maksudnya, nanti kalau putusan daripada praperadilan, itu sudah bukan wewenang mereka. Tapi enggak apa-apa. Kita nanti artinya tetap hendak melihat ya apakah hakim dalam hal ini, ikuti permainan polisi dan jaksa, atau dia mau melihat kenyataan sebenarnya. Makanya saya mau panggil saksi-saksi (yang mengetahui persis pemasangan patok itu)," ujar Kaligis.  

Dijelaskannya, pihaknya mengajukan praperadilan untuk memberikan kepada khalayak ramai, bahwa beginilah modus mafia peradilan.  

"Saya nggak perlu menang atau kalah, tapi pembuktian, untuk mengatakan, kok OC Kaligis sendiri terjun ke lokasi, untuk membuktikan bahwa nggak ada tuduhan kliennya melanggar pasal yang dituduhkan. Makanya apa yang kita halangi, kita pasang patok di IUP kita sendiri. Kecuali kita pasang di IUP mereka, ini di IUP kita sendiri," kata Kaligis

"Jadi harapan saya saya sebagai salah seorang pengacara dari Pak Prabowo Subianto tahu banget keinginan Prabowo untuk menegakkan keadilan tapi bagaimana kalau keinginan beliau masih disampingkan oleh orang-orang yang punya duit yang mempunyai hubungan baik dengan katakanlah dengan pejabat tertentu, untuk memenangkan tujuannya, walaupun itu merupakan penyalahgunaan undang undang atau pelanggaran hukum," pungkas Kaligis.




Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya