Berita

Dok Gambar: Ir. Ansyori Djausal, M.T. Gelar Suttan Sepahit Lidah Kebuwaian/Ist

Publika

Membuka Kotak Pandora Sengkarut Tanah Perkebunan di Lampung

MINGGU, 27 JULI 2025 | 04:41 WIB

"BELUM Pernah Ada Indonesia Sebelum Ada Indonesia" (Hamzah). Memaparkan persoalan tanah di Indonesia, bukanlah persoalan yang rumit sepanjang Fakta Hukum atas tanah tersebut dijelaskan dengan kejujuran dan political will yang baik. Dalam ilmu hukum dikenal dengan itikad baik (goede trouw).

Lalu bagaimana menjelaskan persoalan tanah dimaksud, khususnya persoalan tanah-tanah perkebunan (karet, tebu, sawit, dan nanas) di Indonesia, khususnya di Sumatera dalam hal ini mulai dari Sumatera Utara sampai dengan Lampung dan lebih khususnya lagi di Provinsi Lampung.

Kejujuran Pertama, belum pernah ada indonesia sebelum ada Indonesia dan ketika Republik Indonesia ini berdiri para Pemimpin Bangsa (Founding Father) telah mengetahui bahwa persoalan pertama yang harus diselesaikan adalah persoalan tanah, karena para founding father telah belajar dari Amerika dengan Negara Serikatnya dan Australia dengan Negara Federalnya, bahwa Amerika untuk mendirikan negara United State Amerika (USA) dalam penguasaan tanahnya mereka melakukan Genosida kepada Suku Indian (kita ingat saat kecil kita nonton film Cowboy lawan Suku Indian) cerita ini menunjukkan pula kepada kita bahwa ada perlawanan dari suku asli pemilik lahan untuk mempertahankan tanahnya; 


Lalu pembelajaran berikutnya terhadap penguasaan tanah di Negara yang kita kenal dengan Australia utk mendirikan Negara Australia mencontoh Amerika melakukan Genosida kepada Suku Aborigin.

Belajar dari sinilah maka pendiri negara menyatukan pikiran bahwa Republik ini tidak mau melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan USA dan Australia. Setelah NKRI berdiri maka undang-undang pertama dan monumental dibuat adalah UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) jelas disitu cerdasnya pendiri negara mengatakan bumi, air kekayaan alam dikuasai oleh negara dan bukan memiliki. Jadi ketika jalanan pun mau disertifikatkan oleh Gubernur Lampung, Saya kebingungan siapalah yang ngasih masukan ini karena ini sesat dan menyesatkan.

Kejujuran Kedua, terhadap tanah negeri ini/Nusantara, yang saat itu Belanda sebagai negara penjajah (lewat proses RBg, RR, IS) tidak pernah memiliki tanah, bahkan ketika mereka perlu tanah utk perkebunan yang hasilnya untuk membangun Nederland mereka malah sewa kepada masyarakat adat yang kita mengenalnya dengan hak erfpacht (Baca: Pasal III ayat (1) UUPA).

Tapi anehnya ini sudah hampir 80 tahun Indonesia merdeka Hak Erfpacht belum pernah dikembalikan ke pemilik sahnya yaitu masyarakat adat Lampung khususnya. Bahkan terjadi pembodohan publik Masyarakat Adat Lampung diminta bukti kepemilikan surat atas tanah mereka, yang ini merupakan membalikkan Logika Hukum yang benar-benar tidak logis, karena mereka (Baca: Masyarakat Adat) menikah saja tidak ada surat nikahnya, lalu apakah mau dikatakan bahwa perkawinannya tidak sah? Dan anak yang dilahirkannya menjadi anak “haram”? Itulah yang dilakukan oleh Penjajah Belanda, dengan membuat “Perjanjian Sewa Atas Tanah (erfpacht)”.

Menilik fakta hukum yang demikianlah seharusnya negara dalam hal ini Pemerintah baik di Pusat maupun Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), melakukan hal yang sama seperti Belanda/Hindia Belanda memperlakukan Masyarakat Adat dengan tanahnya. 

Kejujuran Ketiga, Negara mengatakan Bahwa Perusahaan Belanda pasca Indonesia Merdeka itu telah di Nasionalisasikan (Nanti kita bicara PT. PTPN), tapi yang harus dibersihkan jalan berpikir konstruksi hukumnya bahwa yang dinasionalisasikan itu perusahaannya bukan tanahnya.

Kejujuran Keempat, mari kita luruskan bersama pemikiran dan atau cara tindak pemimpin di Lampung (Gubernur/Bupati/Walikota), mungkin masih ingat betapa dulu Kakek/Datuk/Ayah kita mengeluh bahkan berteriak “Kapanlah gham Lampung sijo Gubernur dan Bupati Jimo Lappung sijo laju jawo2 jugo (Yasir Hadibroto, Masno Asmono dll)”, yang tentunya ini memiliki harapan besar kepada “Penduduk Asli Lampung” kelak bisa menjadi Pemimpin di Tanah Kelahirannya Sendiri dengan harapan kalau dia Orang Lampung diharapkan bisa memikirkan lampung secara keseluruhan.

Namun harapan dan doa itu terkabul sudah bahkan sekarang sudah orang Lampung semua bahkan Sudah 2-3 kali kok membiarkan ide ukur ulang HGU tanpa batas tersebut. Seharusnya kembalikan dulu hak erfpacht tanah hak ulayat ituuuu atau renegosiasi/adendum dulu hak atas tanah itu pada pemiliknya, yaitu masyarakat adat bukan malah ditindihnya dengan HPL, HGU, HGB hal ini jelas merupakan Tindakan yang amat keliru bahkan dalam ilmu hukum disebut “Penyalahgunaan Keadaan” yang jika hal ini benar maka dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad).

Terakhir persoalan ukur ulang tanah PT. SGC hanyalah pintu masuk untuk para pemimpin gubernur/bupati/walikota bahkan begara ini (Baca Pemerintah Pusat) untuk menyelesaikan persoalan tanah di propinsi Lampung secara jujur dan komprehensif, termasuk didalamnya perusahaan-perusahaan pemegang HGU/HPL/HGB/erfpacht di Lampung seperti PT. PTPN; PT Gunung Madu Plantation (GMP), PT. Gunung Aji Jaya, PT Tunas Baru Lampung Tbk; PT Bumi Sari Maju Sukses inipun tidak lebih baik dari SGC.

Mengapa ini Saya katakan karena kita menyaksikan bersama betapa yang katanya PTPN pemegang HGU/HPL/hak erfpacht memberikan cuma-cuma kepada pemerintah provinsi dan atau kabupaten “Hak Atas Tanahnya”, untuk Kota Baru, lalu di Kabupaten Way Kanan bagaimana “Tumpang Tindih Hak Atas Tanah itu terjadi, seperti orang tersesat di jalan yang benar, ada PT PTPN menggugat perusahaan yang mengambil lahannya sekaligus Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pemberi HGU baru kepada perusahaan Lainnya seperti PT. Palm Lampung Persada (PLP), PT. Bumi Madu Mandiri, PT. Indo Lampung Perkasa. 
Semoga kita bisa memahami ini semua dengan baik.  Wallahhuallam Bissawab.

Penulis adalah Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya