Berita

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda/RMOL

Politik

Ketua Komisi II Perkuat Usul Cak Imin Kepala Daerah Dipilih DPRD

SABTU, 26 JULI 2025 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), soal kepala daerah dipilih DPRD, diperkuat argumentasi hukumnya oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.

Hal tersebut disampaikan Rifqi dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu 26 Juli 2025.

Dia menjelaskan, pernyataan Ketua Umum PKB yang biasa disapa Cak Imin terkait usulan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dilaksanakan secara langsung, masih dalam koridor konstitusi.


"Adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional," ujar Rifqi.

Dia memandang, alasan konstitusional pemilihan gubernur wakil gubernur (pilgub), pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot), sangat jelas diatur dalam satu pasal di UUD NRI 1945.

"Karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," urai Rifqi.

Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis. 

"Konstruksi ini berbeda dengan ketentuan di dalam pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 terkait dengan pemilihan umum," katanya.

Adapun dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan 5 tahun sekali. Sementara pada ayat 2 menyatakan, pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. 

"Di dalam konstruksi pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan pemilihan kepala daerah," ucapnya.

Oleh karena itu, Rifqi menegaskan usulan Cak Imin tidak hanya memiliki landasan hukum, tetapi basis konstitusional yang jelas sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.

"Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh. Pertama direct democracy seperti yang kita laksanakan sekarang sesuai UU 10/2016, di mana gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung," ungkapnya.

"Atau kita menempuh jalan indirect democracy, yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Itulah usul Cak Imin dalam pidatonya pada HUT ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa beberapa waktu yang lalu," demikian Rifqi menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya