Berita

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda/RMOL

Politik

Ketua Komisi II Perkuat Usul Cak Imin Kepala Daerah Dipilih DPRD

SABTU, 26 JULI 2025 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), soal kepala daerah dipilih DPRD, diperkuat argumentasi hukumnya oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.

Hal tersebut disampaikan Rifqi dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu 26 Juli 2025.

Dia menjelaskan, pernyataan Ketua Umum PKB yang biasa disapa Cak Imin terkait usulan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dilaksanakan secara langsung, masih dalam koridor konstitusi.


"Adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional," ujar Rifqi.

Dia memandang, alasan konstitusional pemilihan gubernur wakil gubernur (pilgub), pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot), sangat jelas diatur dalam satu pasal di UUD NRI 1945.

"Karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," urai Rifqi.

Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis. 

"Konstruksi ini berbeda dengan ketentuan di dalam pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 terkait dengan pemilihan umum," katanya.

Adapun dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan 5 tahun sekali. Sementara pada ayat 2 menyatakan, pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. 

"Di dalam konstruksi pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan pemilihan kepala daerah," ucapnya.

Oleh karena itu, Rifqi menegaskan usulan Cak Imin tidak hanya memiliki landasan hukum, tetapi basis konstitusional yang jelas sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.

"Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh. Pertama direct democracy seperti yang kita laksanakan sekarang sesuai UU 10/2016, di mana gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung," ungkapnya.

"Atau kita menempuh jalan indirect democracy, yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Itulah usul Cak Imin dalam pidatonya pada HUT ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa beberapa waktu yang lalu," demikian Rifqi menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya