Berita

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda/RMOL

Politik

Ketua Komisi II Perkuat Usul Cak Imin Kepala Daerah Dipilih DPRD

SABTU, 26 JULI 2025 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), soal kepala daerah dipilih DPRD, diperkuat argumentasi hukumnya oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.

Hal tersebut disampaikan Rifqi dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu 26 Juli 2025.

Dia menjelaskan, pernyataan Ketua Umum PKB yang biasa disapa Cak Imin terkait usulan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dilaksanakan secara langsung, masih dalam koridor konstitusi.


"Adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional," ujar Rifqi.

Dia memandang, alasan konstitusional pemilihan gubernur wakil gubernur (pilgub), pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot), sangat jelas diatur dalam satu pasal di UUD NRI 1945.

"Karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," urai Rifqi.

Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis. 

"Konstruksi ini berbeda dengan ketentuan di dalam pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 terkait dengan pemilihan umum," katanya.

Adapun dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan 5 tahun sekali. Sementara pada ayat 2 menyatakan, pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. 

"Di dalam konstruksi pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan pemilihan kepala daerah," ucapnya.

Oleh karena itu, Rifqi menegaskan usulan Cak Imin tidak hanya memiliki landasan hukum, tetapi basis konstitusional yang jelas sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.

"Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh. Pertama direct democracy seperti yang kita laksanakan sekarang sesuai UU 10/2016, di mana gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung," ungkapnya.

"Atau kita menempuh jalan indirect democracy, yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Itulah usul Cak Imin dalam pidatonya pada HUT ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa beberapa waktu yang lalu," demikian Rifqi menambahkan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya