Berita

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD/Net

Politik

Wamen Rangkap Komisaris Merugikan Duit Negara

SABTU, 26 JULI 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fenomena rangkap jabatan puluhan wakil menteri (wamen) di kabinet melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyatakan, MK telah melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.

“MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 26 Juli 2025. 


Mahfud khawatir kondisi ini bisa memicu konflik kepentingan. Misalkan ada pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap di BUMN lewat Danantara. Padahal, kata dia, lembaga tersebut seharusnya diawasi secara independen.

Lebih jauh, mantan Menko Polhukam ini menyebut, merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan merujuk pada Pasal 55 KUHP, pemberi jabatan bisa berpotensi terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

"Tapi alasan konyolnya, ‘Pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar?’ Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toelichting namanya,” kata Mahfud.

Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika dinormalisasi, maka akan muncul ketidaktaatan hukum.

“Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” katanya.

Pembiaran juga dapat merusak tatanan konstitusional dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

"Kalau pemerintah mau baik-baik, (misalkan) yang kemarin sudah terlanjur, sekarang sudah putusan MK. Mari kita hentikan (rangkap jabatan),” jelas mantan Ketua MK ini.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya