Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diduga Pakai Dana Pribadi Orang Lain untuk Kredit, Satu Pelaku Ditangkap

SABTU, 26 JULI 2025 | 10:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seorang wanita asal Medan berinisial DRS, ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara.

Dia ditangkap atas dugaan penggunaan data pribadi orang lain untuk mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan.

Kasus ini berawal ketika perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan menemukan kejanggalan dalam proses pembiayaan salah satu debiturnya.


Atas temuan tersebut, ACC Medan melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa data-data pribadi debitur digunakan oleh DRS untuk mengajukan pembiayaan.

ACC Medan kemudian membuat laporan kepolisian ke Polrestabes Medan. Pihak kepolisian memanggil DRS sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir sampai akhirnya dijemput paksa.

Dalam pemeriksaan, DRS mengakui telah memakai data-data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan. DRS mengaku disuruh seseorang yang sedang ditahan di Polrestabes Medan terkait dengan kasus judi online.

Polrestabes Medan pun menetapkan DRS sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Branch Manager ACC Medan 1, Agusli angkat bicara mengenai kasus DRS tersebut dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan memakai data pribadi orang lain untuk pengajuan kredit mobil adalah pelanggaran hukum.

“Masyarakat kami imbau untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi ke orang lain karena dapat disalahgunakan,” ujar Agusli dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 Juli 2025.

Adapun tersangka DRS terancam dijerat Pasal 35 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan, pengubahan, penghilangan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia. 

Pelaku dapat dipenjara minimal 1 tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya